Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Medcom.id/Yurike
Yurike • 22 October 2024 15:47
Jakarta: Kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19, yang dianiaya seniornya, memasuki sidang kedua hari ini, Selasa, 22 Oktober 2024. Sayangnya, sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini molor digelar.
Seyogianya sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Tegar Rafi Sanjaya. Disusul terdakwa kedua Kadek Adrian, dengan agenda sidang pembuktian Penuntut Umum.
Selanjutnya, terdakwa Farhan Abu Bakar dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda sidang pemeriksaan saksi Penuntut Umum, pada pukul 13.00 WIB. Namun, berdasarkan pantauan Medcom.id, sidang belum digelar alias molor hingga lima jam.
Ditemui di PN Jakarta Utara, Kuasa Hukum korban, Tumbur Aritonang membenarkan sidang kedua ini molor dari waktu yang dijadwalkan. Ia mengungkapkan, sidang molor karena para terdakwa belum diantar ke pengadilan.
"Sepertinya begitu, infonya tahanan belum diantar," kata Tumbur.
Baca juga:
Bocah Kelas 3 SD di Jaksel Diduga Dicabuli Gurunya |