Ditemukan, Fakta Baru Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Ditemukan, Fakta Baru Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran

Media Indonesia • 29 December 2023 23:46

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menemukan fakta baru soal dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatan bagi-bagi susu gratis saat car free day (CFD) di Jakarta. Fakta baru itu membuat Bawaslu Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan atas perkara tersebut.

"Kami menemukan ada data dan fakta yang baru yang bisa kita pertimbangkan untuk kita kaji lagi lebih mendetail," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian 'Sonny' Nelson Pangkey di Jakarta, Jumat, 29 Desember 2023.

Namun, dia enggan mengungkap fakta baru yang dimaksud. Yang jelas, kata dia, data dan fakta baru tersebut menyebabkan Bawaslu Jakarta Pusat memperpanjang proses kajian dugaan pelanggaran kampanye Gibran. Seharusnya, Bawaslu Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan pada hari ini.

Sementara itu, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro menyebut putusan bakal diumumkan pada Rabu, 3 Januari 2023. Jadwal tersebut dinilai masih dalam tenggat waktu kajian yang dimiliki Bawaslu Jakarta Pusat.

"Tunggu hasilnya saja kajiannya seperti apa yang kita buat. Kita pasti juga akan mengumumkannya ke publik karena memang peraturannya ketika itu sudah ada hasilnya maka kita berkewajiban untuk membuat pengumuman itu di Kantor Bawaslu," terang Dimas.
 

Baca juga: Bawaslu Tunda Putusan Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran

Sebelumnya, Bawaslu RI menyebut kegiatan Gibran membagi-bagikan susu saat car free day di Jakarta tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Meski mengamini sikap Bawaslu RI, Bawaslu Jakarta Pusat tetap mengusut kasus atas dugaan pelanggaran lainnya.

Dimas mengakui, dugaan pelanggran lain tersebut berkaitan dengan Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Pergub yang diteken era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu melarang aktivitas kepentingan partai politik dan kampanye dalam car free day Jakarta.

"Yang kita lihat di lapangan dengan lakukan penelusuran memang ada potensi dugaan pelanggaran lainnya. Nah inilah yang kita kaji potensi dugaan pelanggaran lainnya," terang Dimas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)