Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Media Indonesia • 29 December 2023 23:46
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menemukan fakta baru soal dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatan bagi-bagi susu gratis saat car free day (CFD) di Jakarta. Fakta baru itu membuat Bawaslu Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan atas perkara tersebut.
"Kami menemukan ada data dan fakta yang baru yang bisa kita pertimbangkan untuk kita kaji lagi lebih mendetail," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian 'Sonny' Nelson Pangkey di Jakarta, Jumat, 29 Desember 2023.
Namun, dia enggan mengungkap fakta baru yang dimaksud. Yang jelas, kata dia, data dan fakta baru tersebut menyebabkan Bawaslu Jakarta Pusat memperpanjang proses kajian dugaan pelanggaran kampanye Gibran. Seharusnya, Bawaslu Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan pada hari ini.
Sementara itu, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro menyebut putusan bakal diumumkan pada Rabu, 3 Januari 2023. Jadwal tersebut dinilai masih dalam tenggat waktu kajian yang dimiliki Bawaslu Jakarta Pusat.
"Tunggu hasilnya saja kajiannya seperti apa yang kita buat. Kita pasti juga akan mengumumkannya ke publik karena memang peraturannya ketika itu sudah ada hasilnya maka kita berkewajiban untuk membuat pengumuman itu di Kantor Bawaslu," terang Dimas.
Baca juga: Bawaslu Tunda Putusan Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran |