Kejati Sumut Tahan Kepala UPT BMBK Sumut Gunungsitoli

ilustrasi medcom.id

Kejati Sumut Tahan Kepala UPT BMBK Sumut Gunungsitoli

Media Indonesia • 10 January 2024 08:17

Medan: Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut), akhirnya menahan tersangka RTZ, selaku Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatra Utara. Penahanan RTZ tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, Selasa, 9 Januari 2024 kemarin.

"Didampingi penasihat hukumnya, yang bersangkutan memenuhi pemanggilan kedua dari penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan pertama, Selasa (12 Desember 2023) lalu tersangka tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Ketika dicek tim, benar ada di rumah sakit," kata Yos.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, imbuhnya, RTZ kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di Tanjunggusta untuk 20 hari ke depan. Penahanan terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana).

"Yakni dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.

Dengan demikian, sudah dua tersangka dilakukan penahanan. Tersangka TT, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK Provsu lebih dulu dititipkan di Rutan Kelas I Medan, Selasa (12 Desember 2023) lalu. Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi dengan pagu Rp6.448.681.500.

Jumlah uang yang dibayarkan kepada mandor dan pekerja tidak sesuai dengan bukti rekapan maupun kwitansi. Para mandor pekerja dan pekerja tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah Akibat perbuatan kedua tersangka keuangan negara dirugikan mencapai Rp2.454.949.986.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)