Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
Media Indonesia • 3 January 2024 12:21
Jakarta: Seiring pemberlakukan ketentuan penggunaan KTP untuk pembelian gas elpiji atau LPG 3 kilogram (elpiji 3 kg), Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendorong pemerintah untuk mengawasi ketat kebijakan tersebut.
Pengetatan pengawasan diminta tidak hanya dilakukan di tingkat pembeli, namun yang lebih penting dilakukan di tingkat agen dan pangkalan elpiji 3 kg.
"Karena penyimpangan seringkali terjadi di tingkat ini, di mana pengoplos langsung mengambil tabung gas melon dari agen atau pangkalan. Ini mesti diawasi ketat," ujar Mulyanto dalam keterangan resmi, Rabu, 3 Januari 2024.
Per Senin, 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang sudah terdaftar. Pertamina telah melakukan registrasi pengguna elpiji subsidi di subpenyalur atau pangkalan untuk di input ke website Subsidi Tepat LPG.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mewanti-wanti adanya rekayasa laporan data KTP dari pengguna elpiji 3 kg dan volume pembelian pelanggan yang dilakukan agen atau pangkalan sebagai syarat formalitas administrasi.
Baca juga: Kementerian ESDM Ingatkan Masyarakat Segera Daftar untuk Bisa Jadi Pembeli LPG Subsidi 3 Kg