Malaysia. Foto: Unsplash.
Kuala Lumpur: Malaysia telah memulai penyelidikan bea masuk anti-dumping terhadap impor polietilen tereftalat (PET) yang berasal dari Tiongkok dan Indonesia.
Dikutip dari berbagai sumber, Plastik PET sangat lazim digunakan sebagai bahan dasar produk-produk komersial dengan beragam pengaplikasian seperti kemasan pangan dan nonpangan, kain, plastik lembaran, komponen kendaraan, alat elektronik, dan masih banyak lagi.
"Investigasi dimulai menyusul petisi dari produsen dalam negeri yang diterima pemerintah pada 10 Juli 2024," kata Kementerian Perdagangan Malaysia dikutip dari
Business Times, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Pemohon menuduh PET impor dari Tiongkok dan Indonesia dijual dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan harga jual domestik di negara asal.
Pengaduan tersebut juga menuduh bahwa impor dumping dari Tiongkok dan Indonesia telah meningkat dalam hal kuantitas absolut, sehingga menyebabkan kerugian material bagi pemohon.
Temuan awal akan dilakukan dalam waktu 120 hari sejak dimulainya penyelidikan, kata kementerian tersebut, tanpa menyebutkan secara spesifik kapan penyelidikan tersebut dimulai.
“Jika keputusan awal disetujui, pemerintah akan mengenakan bea anti-dumping sementara sebesar yang diperlukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut pada industri dalam negeri,” kata Kemendag Malaysia.
impor kawat baja dari Tiongkok
Secara terpisah, Kemendag Malaysia juga mengumumkan peninjauan administratif terhadap bea masuk anti-dumping atas impor kawat baja terdampar untuk beton pratekan yang berasal dari Tiongkok.
Malaysia telah mengenakan bea masuk anti-dumping terhadap barang-barang tersebut berkisar antara 2,09 persen dan 21,72 persen, berlaku selama lima tahun mulai Desember 2021 setelah penyelidikan sebelumnya.
Pada hari Jumat, pihaknya mengatakan telah menerima permintaan peninjauan dari produsen dalam negeri dengan alasan bahwa margin dumping barang impor telah berubah secara substansial, sesuai dengan peraturan anti-dumping setempat.