Viral Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro: Oknum Diproses Propam

Ilustrasi. Medcom.id

Viral Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro: Oknum Diproses Propam

Ficky Ramadhan • 12 September 2024 21:04

Jakarta: Seorang pria mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) saat mengurus layanan balik nama dan perpanjangan pajak di Samsat Bekasi. Dugaan pungli itu diunggah di akun media sosial hingga viral. Pria itu mengaku ditawari proses pengurusan cepat dengan bayaran Rp550 ribu.

Pria itu menyebut oknum petugas sampai dua kali menawarkan 'proses cepat', tapi ditolak. Ia kemudian mengadukan pungli tersebut kepada petugas lain. Namun, saat mengadukan dugaan pungli itu, pria tersebut mengaku malah dibawa ke sebuah ruangan dan diinterogasi. 

Terkait video viral itu, Polda Metro Jaya menjelaskan kasus ini sudah ditangani oleh Bidang Propam. Oknum yang diduga terlibat saat ini diproses oleh Propam.

"Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh Bid Propam, jadi ini akan ditangani. (Terduga) Aipda P," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 12 September 2024.

Ade Ary menegaskan pihaknya akan mengusut kasus tersebut. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, kata Ade Ary, akan melakukan audit internal.

"Akan ditangani sesuai SOP dan berdasarkan fakta dan secara proporsional. Komitmen bapak Kapolda Metro Jaya pada tim audit internal yaitu Propam itu untuk memproses kasus itu sesuai dengan fakta dan SOP yang berlaku," jelas dia.

Baca: 

Viral Anggota Satpol PP Kota Bekasi Lakukan Pungli ke PKL


Ade Ary meminta jajarannya untuk senantiasa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dia juga meminta masyarakat melapor jika ada kasus yang melibatkan anggota kepolisian.

"Bapak Kapolda Metro Jaya senantiasa mengingatkan semua jajaran untuk meningkatkan dan memberi layanan terbaik kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kami ada dan siaga 24 jam, silahkan menghubungi apabila membutuhkan bantuan polisi. Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum petugas kepolisian itu dapat membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Jalurnya ada di SPKT kalau ada dugaan pidana, terus ada di Propam kalau dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, dipersilahkan dan itu akan ditangani," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)