KPK Sita Dokumen dari Mobil Harun Masiku yang Ditemukan Terparkir

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Sita Dokumen dari Mobil Harun Masiku yang Ditemukan Terparkir

Candra Yuri Nuralam • 13 September 2024 06:58

Bogor: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil milik buronan Harun Masiku. Ada berkas terkait tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu dalam kendaraan yang dijumpai penyidik.

“Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Hotel Kian Mas, Bogor, Jumat, 13 September 2024.

Asep enggan memerinci jenis berkas yang ada di dalam mobil Harun Masiku. Menurutnya, kendaraan itu sudah terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta sejak ditemukan pada Juni 2024.

Dalam perkembangan kasus ini, mantan caleg Pemilu 2019 dari PDIP Alexsius Akim diperiksa KPK pada Senin, 5 Agustus 2024. Dia mengaku dipecat bekas partainya sepihak padahal harusnya dilantik sebagai anggota dewan.

“Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.
 

Baca juga: KPK Temukan Mobil Harun Masiku Terparkir

Alexsius sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat itu, dia mengaku mendapatkan suara terbanyak di Kalimantan Barat, namun, malah didepak dari PDIP tanpa diberikan penjelasan.

“Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret,” ucap Alexsius.

Dia juga mengaku tidak menerima surat pemecatan dari PDIP. Kejadian itu disebut ditanyakan oleh penyidik KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)