Peneliti ICJR Tita. Medcom.id/Theo
Theofilus Ifan Sucipto • 30 April 2024 19:25
Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan mayoritas tuntutan atau vonis hukuman mati berasal dari kasus narkotika. Data itu berdasarkan temuan ICJR periode 1 Januari-31 Desember 2023.
"(Sebanyak) 89 persen jenis perkara yang dituntut dan/atau dijatuhi hukuman mati sepanjang 2023 adalah narkotika," kata peneliti ICJR Tita dalam diskusi virtual, Selasa, 30 April 2024.
Tita mengatakan tujuh persen kasus merupakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Kasus lainnya ialah perkosaan anak yang menimbulkan korban lebih dari satu, pembunuhan berencana, serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, pembunuhan berencana, dan kekerasan seksual.
"Jumlahnya masing-masing satu persen," papar dia.
Tita menyebut mayoritas terdakwa yang dituntut atau divonis hukuman mati adalah warga negara Indonesia. Jumlahnya mencapai 233 orang.
"Warga negara Iran delapan orang dan warga negara Malaysia satu orang," ujar dia.
Baca Juga: Hukuman Mati Berstatus Pidana Khusus Diyakini jadi Jalan Tengah |