Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Roberto Pasaribu.
Kapolresta Bandara Soetta Bantah Dugaan Pemerasan Artis Yuyun 'Jin dan Jun'
Hendrik Simorangkir • 24 August 2024 18:20
Tangerang: Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Roberto Pasaribu, buka suara terkait dugaan pemerasankasus Undang-Undang ITE yang melibatkan anak di bawah umur dari artis Yuyun Sukawati alias Yuyun 'Jin dan Jun'. Dugaan pemerasan itu diungkapkan Yuyun di salah satu podcast Uya Kuya di media sosial. Yuyun mengaku diminta uang hingga Rp1 miliar oleh penyidik dan Kejaksaan Tangerang.
"Bisa dilaporkan kepada kami langsung sebagai atasan atau melalui sarana di Polda Metro Jaya melalui bidang profesi pengamanan atau inspektorat pengawas, ini kami secara terbuka meminta pada pihak terkait sehingga tidak tersebar isu melalui luar, tapi melalui sarana yang sudah disiapkan secara aturan dan undang-undang," ujarnya, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Roberto menuturkan, pihaknya sejak pertama kali mendengar kabar tersebut telah melakukan proses klarifikasi terhadap anggota yang terlibat dalam proses penyelidikan maupun penyidikan atas kasus tersebut melalui seksi pengawas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, namun tidak ditemukan bukti.
"Apabila ada bukti yang sudah bisa dimiliki tetapi bukan merupakan asumsi, kami siap menerima laporan tersebut dan menindaklanjuti, karena sampai saat ini tidak ditemukan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam hal ini tuduhan pemerasan tersebut," kata dia.
Roberto menjelaskan, selama proses penyelidikan dan penyidikan, pihaknya melibatkan seluruh pihak, termasuk dari orang tua anak berkonflik hukum, dalam hal ini Yuyun Sukawati, serta proses pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Selain itu, pihaknya pun melibatkan Pekerja Sosial, Bapas, hingga UPTD Perlindungan Anak Kota Tangerang, terkait pengawasan.
| Baca juga: Unpad-RS Hasan Sadikin Temukan Unsur Pemerasan pada PPDS |
"Secara garis besar, proses penanganan sesuai dengan prosedur dan kami melibatkan juga bagian pengawas penyidikan di tingkat Polres serta pihak luar, dalam hal ini jaksa yang kami koordinasikan. Di dalam proses penyidikan pun kami memberikan hak anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana UU Perlindungan Anak termasuk tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
"Bahkan kami berikan kesempatan di luar proses penyidikan mereka boleh menjalani pendidikannya dalam hal ini ujian, karena pada saat itu ABH. Pelaku adalah anak dan korban juga anak," sambungnya.
Menurut Roberto, sebelum dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, pihaknya telah mengupayakan proses diversi, yakni mempertemukan kedua pihak dari anak berhadapan dengan hukum, namun upaya tersebut tidak menemukan jalan keluar.
"Sehingga dilanjutkan pada proses persidangan. Pada 3 Juni 2024 ada 3 orang anak berkonflik hukum mendapatkan putusan dalam peradilan anak," ucap dia.
Roberto berharap, kepada seluruh pihak khususnya penggiat media sosial untuk mengutamakan perlindungan terhadap anak berhadapan hukum maupun anak berkonflik hukum, dalam hal ini pelaku maupun korban terhadap peristiwa pidana yang memberikan trauma psikologis.
| Baca juga: Korupsi Semarang, 2 Camat Diminta Beberkan Skema Penunjukan Langsung |
"Agar tidak menimbulkan trauma di dalam kehidupan mereka, karena bagaimanapun anak ini memiliki hak untuk hidup, dan anak-anak mungkin terkadang melakukan perbuatan pidana itu dikarenakan adanya ketidaktahuan maupun keterbatasan di dalam proses pemikiran mereka karena secara psikologis mereka masih tergolong anak, sehingga penanganannya pun betul-betul harus memperhatikan prosedur dan aturan yang ada," ungkapnya.
Kasus anak dari Yuyun Sukowati dilaporkan oleh orangtua korban di Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 30 Januari 2024 lantaran saat korban mengalami pemerasan sedang berada di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Kasus tersebut merupakan kasus pemerasan secara online sebagaimana Undang-Undang ITE dan juga distribusi konten pornografi yang juga melalui sarana elektronik.
"Korban perempuan yang kami tidak bisa sebutkan identitas maupun kronologis proses laporan ini karena ada alasan aturan Undang-Undang kami dilarang melakukan ekspose terhadap media atau media sosial, ini kami memberikan penanganan secara psikologis, dikarenakan pada saat kami pertama kali menerima laporan ini bersama orangtua korban anak, ini anak perempuan sedang mengalami trauma cukup berat, bahkan ada juga dari pemeriksaan psikologis ada juga keinginan upaya untuk mengakhiri hidupnya," jelasnya.
Terhadap kasus tersebut telah disidangkan dan telah memiliki putusan dari hakim. Tiga anak berkonflik hukum salah satunya adalah anak dari Yuyun Sukowati. Namun, baik pihak jaksa maupun Yuyun masih ingin mengajukan banding.
"Kalau di tingkat proses penyidikan penyelidikan sudah selesai, diproses penuntutannya juga sudah kami serahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, diproses persidangannya pun kemarin kami sudah mendapatkan kabar sudah mendapatkan putusan hukum, dalam proses lanjutannya kami masih menunggu pihak terkait dalam hal ini Pengadilan Negeri Tangerang," terang dia.