KPU Bantul Ikuti Putusan MK sebagai Syarat Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah

Ilustrasi. Medcom.id

KPU Bantul Ikuti Putusan MK sebagai Syarat Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah

Ahmad Mustaqim • 25 August 2024 12:21

Bantul: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerbitkan Surat Keputusan No.452/2024 sebagai syarat pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati pada Pilkada 2024. Surat yang diteken Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa mengubah persyaratan pencalonan untuk partai politik (parpol) pada Pilkada Bantul.

Aturan terbaru itu tidak hanya parpol maupun gabungan parpol dengan jumlah kursi minimal sembilan di DPRD Kabupaten Bantul yang bisa mendaftarkan bakal calon bupati-wakil bupati. Akan tetapi, parpol maupun gabungan parpol dengan total suara sah minimal 47.210 suara juga bisa mengajukan bakal paslon pada PIlkada Bantul.
 

Baca: DPR Pastikan Tak akan Ubah Putusan MK Soal Pilkada
 
Ketua KPU Bantul Joko Santosa menjelaskan aturan baru yang dikeluarkan itu sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024. Joko mengatakan ada dua dua hal yang menjadi substansi perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bantul No.452 tersebut. Salah satu perubahan terjadi pada diktum kesatu tentang penetapan persyaratan pencalonan untuk partai politik maupun gabungan partai politik.

"Memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Bantul hasil Pemilu 2024 arau 20/100 dikalikan 45 kursi atau sejumlah 9 kursi," jelas Joko pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Ia juga mengungkapkan adanya tambahan persyaratan terkait syarat pencalonan untuk parpol sesuai dengan putusan MK. Persyaratan itu yakni partai atau gabungan partai minimal memiliki 7,5% suara sah pada Pemilu 2024 bisa mengajukan bakal paslon pada saat pendaftaran bakal paslon di KPU, Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024. 

"Atau total suara sah yang harus dimiliki adalah 47.210 suara sah," ungkapnya.

Apabila mengacu pada poin pertama, yakni keharusan memiliki minimal 9 kursi, maka partai secara mandiri bisa mengajukan bakal paslon untuk mendaftar adalah PDIP karena memiliki 12 kursi. Sementara delapan partai lain yang punya kursi di DPRD Bantul harus berkoalisi untuk mendaftarkan bakal calon yang hendak diajukan. 

Sementara pada diktum yang lain, terdapat aturan jika partai atau gabungan partai minimal memiliki 7,5% suara sah pada Pemilu 2024, bisa mengajukan bakal paslon jika memiliki total suara sah minimal 47.210 suara. Untuk itu, ada lima partai politik di Kabupaten Bantul yang secara mandiri bisa mengajukan bakal paslonnya saat pendaftaran ke KPU Bantul. 

Joko menegaskan perubahan aturan itu telah disosialisasikan kepada parpol yang ada di Kabupaten Bantul. "Kami sudah sosialisasikan (perubahan aturan) itu," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)