Ilustrasi Kompleks Parlemen/Metrotvnews.com/Githa
Yakub Pryatama • 25 August 2024 09:44
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan tak akan mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada. Adapun Komisi II DPR RI akan melakukan rapat terkait pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 dipercepat menjadi Minggu, 25 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB.
“Ya betul sekali (Revisi PKPU Nomor 8 yang isinya mengikuti putusan MK nomor 60 dan 70,” ungkap anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus kepada Media Indonesia, Minggu, 25 Agustus 2024.
Dari draft PKPU 8 2024 yang diterima Media Indonesia, terdapat Pasal 15 soal Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon. Artinya, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Baca: |