24 August 2024 20:48
Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang tersangka dari 50 orang peserta aksi yang ditahan buntut unjuk rasa tolak RUU Pilkada di Gedung Parlemen Senayan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindakan melawan hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 19 pedemo yang jadi tersangka tak ditahan. Mereka dipulangkan dan keluarga masing-masing menjadi jaminannya.
Namun, masih ada satu orang yang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat terkait pembakaran mobil patroli polisi.
"Dari 50 orang yang diamankan, 19 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Ade Ary menjelaskan, satu tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara itu, 18 lainnya dijerat Pasal 212 KUHP, 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.
| Baca: 112 dari 301 Orang yang Ditangkap usai Demo RUU Pilkada Dipulangka |