19 Pedemo Tolak Revisi UU Pilkada Ditetapkan Tersangka

24 August 2024 20:48

Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang tersangka dari 50 orang peserta aksi yang ditahan buntut unjuk rasa tolak RUU Pilkada di Gedung Parlemen Senayan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindakan melawan hukum. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 19 pedemo yang jadi tersangka tak ditahan. Mereka dipulangkan dan keluarga masing-masing menjadi jaminannya.

Namun, masih ada satu orang yang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat terkait pembakaran mobil patroli polisi. 

"Dari 50 orang yang diamankan, 19 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Ade Ary menjelaskan, satu tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara itu, 18 lainnya dijerat Pasal 212 KUHP, 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.
 

Baca: 
112 dari 301 Orang yang Ditangkap usai Demo RUU Pilkada Dipulangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 301 peserta aksi massa tolak RUU Pilkada di Gedung DPR/MPR RI lantaran diduga melakukan tindakan melawan hukum. 

Gelombang unjuk rasa menolak rencana pengesahan revisi UU Pilkada terjadi di banyak tempat. Di Jakarta, aksi dilakukan di sejumlah titik, seperti kawasan Patung Kuda, gedung Mahkamah Konstitusi, dan Gedung DPR/MPR. 

Aksi yang digelar di gedung DPR berakhir ricuh. Sempat terjadi aksi saling lempar, perusakan pagar DPR, dan perusakan fasilitas umum lainnya. Pihak kepolisian juga sempat menembakkan water cannon hingga gas air mata ke arah massa aksi hingga akhirnya massa membubarkan diri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)