112 dari 301 Orang yang Ditangkap usai Demo RUU Pilkada Dipulangkan

Massa aksi tolak RUU Pilkada di DPR RI, Jakarta. Medcom.id/Kautsar Widya

112 dari 301 Orang yang Ditangkap usai Demo RUU Pilkada Dipulangkan

Ficky Ramadhan • 23 August 2024 19:30

Jakarta: Polda Metro Jaya memulangkan 112 orang yang ditangkap terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada kemarin. Sebelumnya sebanyak 301 orang ditangkap usai demo berakhir ricuh.

"Jadi untuk yang di Jakbar semuanya sudah selesai. Di Polda itu 7 yang sudah dipulangkan, 6 anak dan satu wanita. Sebanyak 43 masih dilakukan pendalaman. Di Jaktim dan Jakpus masih dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 23 Agustus 2024.

Dari 301 orang tersebut, Polda Metro menangkap 50 orang. Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap 143 orang, Polres Jakarta Pusat tiga orang, dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang.

Dari jumlah total massa yang diamankan, termasuk diantaranya Direktur Lokataru Del Pedro Marhaen. Selain itu Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus anak artis Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan juga ditangkap.
 

Baca juga: Polda Metro Benarkan Tangkap Direktur Lokataru dan Anak Machica Mochtar


Sementara itu, tiga orang di antaranya ditangkap lantaran melakukan pembakaran mobil patroli kepolisian yang berada di Pospol Pejompongan, Jakarta Pusat.

Ade Ary mengatakan ratusan orang massa aksi lainnya masih menjalani pemeriksaan. Pihak kepolisian mendalami semua hal terkait aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh kemarin.

"Pada prinsipnya pengambilan keterangan, kemudian pemeriksaan, itu untuk dilakukan pendalaman. Pendalaman terhadap dugaan-dugaan peristiwa yang terjadi. Dugaan peristiwa perusakan, dugaan peristiwa tidak mengindahkan perintah petugas secara sah, tiga kali. Juga dugaan peristiwa kekerasan terhadap petugas. Ini yang dilakukan pendalaman," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)