Jadi Tersangka, Pria Penyebar Video Porno Anak di Jakbar Ditahan

Ilustrasi penangkapan/Medcom.id

Jadi Tersangka, Pria Penyebar Video Porno Anak di Jakbar Ditahan

Ficky Ramadhan • 27 August 2024 18:40

Jakarta: Polisi menetapkan pria asal Palmerah, Jakarta Barat, berinisial YA, 26, sebagai tersangka kasus penyebaran video porno anak di bawah umur dan melakukan pemerasan. Tersangka resmi ditahan polisi dan terancam 12 tahun Bui.

"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 27 Agustus 2024.

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 

Baca: Penyebar Video Pornografi Anak Ditangkap Polda Metro

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YA, 26, yang menyebarkan video porno melibatkan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap oleh jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 30 Juli 2024.

Polisi awalnya melakukan patroli siber dan menemukan sebuah akun instagram @skandal.......7b yang menyebarkan video-video porno tersebut. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Adapun modus yang digunakan dengan cara menghubungi korban yang merupakan anak di bawah umur.

Korban dirayu dan dijanjikan uang Rp600 ribu, dengan syarat harus memperlihatkan bagian dada melalui panggilan video. Namun, uang itu tidak kunjung diberikan oleh tersangka,

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)