Ilustrasi penangkapan/Medcom.id
Ficky Ramadhan • 27 August 2024 18:40
Jakarta: Polisi menetapkan pria asal Palmerah, Jakarta Barat, berinisial YA, 26, sebagai tersangka kasus penyebaran video porno anak di bawah umur dan melakukan pemerasan. Tersangka resmi ditahan polisi dan terancam 12 tahun Bui.
"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 27 Agustus 2024.
Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca: Penyebar Video Pornografi Anak Ditangkap Polda Metro |