Masih Satu RW, Calon Siswa di Yogyakarta Justru Tak Masuk PPDB Zonasi Radius

Seorang wali siswa menunjukkan dokumen usai anaknya gagal diterima masuk SMP Negeri dari jalur zona radius. Dok. Istimewa

Masih Satu RW, Calon Siswa di Yogyakarta Justru Tak Masuk PPDB Zonasi Radius

Medcom • 26 June 2024 19:48

Yogyakarta: Sejumlah calon siswa di RW 04, RT 14, Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dinyatakan tak masuk di SMP Negeri 6 Kota Yogyakarta.

Padahal secara lokasi, alamat rumah mereka masih berada pada di lingkungan RW yang sama dengan SMP Negeri 6 Kota Yogyakarta. Namun sejumlah anak tak diterima dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi radius.

Salah seorang wali siswa, Bekti Pranoto Wulan, mengaku kecewa anaknya tidak diterima melalui jalur zonasi radius yang diumumkan pada Rabu, 26 Juni 2024, pukul 10.00 WIB. Menurut Bekti, rumahnya berada di belakang sekolah, tidak jauh dari SMP Negeri 6 Kota Yogyakarta.

"Rasanya ya kecewa. Padahal jaraknya dekat, jalan kaki sebentar sampai," kata Bekti, Rabu, 26 Juni 2024. 

Ketua RW 04, Margono, membenarkan ada  sejumlah anak yang memang tak diterima di SMP N 6 Yogyakarta meski rumah mereka berdekatan dengan sekolah. Hal itu bahkan terjadi setiap tahun.
 

Baca juga: Disdukcapil Jepara 'Banjir' Permohonan Perubahan Data Akta Lahir selama PPDB

"Calon siswa yang datang dari luar RW 04 justru diterima di SMP Negeri 6 Kota Yogyakarta," ucapnya.

Sementara itu, anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, menilai hal semacam itu seharusnya tak terjadi. Menurutnya, kasus tersebut perlu menjadi catatan sekaligus evaluasi khususnya jalur zonasi radius.

"Padahal orangtua telah menyatakan mutlak soal tempat tinggal yang ditandatangani bermaterai Rp10 ribu. Itu ada konsekuensi hukumnya bagi yang tidak jujur," ujarnya. 

Forpi Kota Yogyakarta mengusulkan agar PPDB tahun depan tidak lagi menggunakan basis titik tengah RW tetapi titik jarak antara sekolah dengan rumah. Misalnya, titik tengah sekolah diambil di tiang bendera atau gerbang sekolah. 

"Hal ini penting agar ke depannya meminimalisasi masalah PPDB khususnya jalur zonasi radius. Asas kemanfaatan, asas keadilan dan bina lingkungan dapat terwujud," jelas dia.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Yogyakarta, Budhi Asrori, menambahkan sistem zonasi radius yang diberlakukan menggunakan titik tengah RW 246 meter, sementara RW di sebelahnya 244 meter. Menurut dia, siswa yang tak diterima lebih dekat dengan RW sebelahnya. 

"Kami aturannya pakai titik tengah RW, sistemnya sudah betul, jaraknya memang kalah dua meter," dalih Budhi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)