Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 19 June 2024 08:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tegas menghadapi perlawanan kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas penyitaan tas dan ponsel. Sebab, hal itu merupakan kewenangan penyidik.
“Penyidik pasti memiliki landasan yang kuat dalam melakukan penyitaan HP Hasto maupun melakukan tindakan lainnya sesuai hukum. Soal isi HP pun Penyidik KPK sudah memahami apa yang harus dilakukan,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2024.
Jika perlu, lembaga antirasuah ditantang membuka kasus perintangan penyidikan pencarian buronan Harun Masiku. Sebab, mereka melakuka perlawanan dengan melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Menjadi persoalan adalah apakah Pimpinan KPK akan betul-betul mendukung segala tindakan tersebut atau memilih untuk terus melakukan rangkaian tindakan yang justru menghalangi tindakan penyidik,” ungkap dia.
Baca juga:
Gembar-gembor Penangkapan Harun Masiku Diyakini Tak Terwujud |