Bisnis perumahan. Foto: Kementerian PUPR.
Jakarta: Pemerintah sedang berupaya mendorong terbentuknya dana abadi perumahan untuk mengatasi backlog rumah yang saat ini mencapai 12,7 juta unit. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beserta stakeholder perumahan, kini terus mengkaji skema dana abadi itu.
Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PU-Pera Haryo Bekti Martoyoedo menjelaskan, dana abadi merupakan istilah umum untuk dana yang dibentuk oleh badan hukum dan bersifat abadi (tidak mengurangi pokok dana) untuk menjamin keberlanjutan suatu program. Saat ini, mekanisme dana abadi perumahan masih dalam tahap pembahasan bersama ekosistem pembiayaan perumahan, termasuk Kementerian Keuangan.
“Pengelolaan dana abadi ini prinsipnya sama yakni, bersumber dari APBN termasuk FLPP, kemudian dana itu diinvestasikan dulu untuk mendapatkan retur yang lebih besar. Sebagian bisa sambil disalurkan dalam bentuk subsidi atau bantuan perumahan. Memang belum bisa langsung diterapkan sekarang, ya paling cepat 2025,” ujar Haryo dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 23 Juni 2024.
Dia menjelaskan bahwa mekanisme dana abadi ini sebenarnya bukan hal baru di Indonesia, karena sudah ada contoh seperti Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) yang mengelola dana kerja pembangunan internasional dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mengelola dana abadi untuk pendidikan, penelitian, perguruan tinggi, dan kebudayaan.
Haryo menjelaskan bahwa dana abadi perumahan akan menjamin keberlanjutan pembiayaan subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) setiap tahun. Dengan skema pendanaan yang bersumber dari dana abadi, katanya, kemudahan pembiayaan sepanjang tenor (multi-tahun) akan terjamin keberlangsungannya.
kombinasi dana FLPP dan investasi
Direktur Consumer Bank Tabungan Negara (BTN), Hirwandi Gafar menyampaikan, backlog perumahan di Indonesia sangat tinggi. Hingga kini, pembiayaan perumahan terutama bergantung pada skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang setiap tahun terus membebani APBN. Sejak 2010, FLPP hanya mampu membiayai sekitar 200.000 hingga 250.000 unit rumah per tahun, dan pada 2024, kuota FLPP hanya mencapai 166.000 unit.
"Itu berarti ada ketidakpastian. Oleh karena itu, muncul ide untuk mengombinasikan dana FLPP yang langsung diberikan kepada masyarakat dalam bentuk SSB dengan dana FLPP yang diinvestasikan terlebih dahulu dan hasil investasinya digunakan untuk membayar selisih bunga," jelas Hirwandi.
Selain dari APBN, sumber dana abadi perumahan juga bisa berasal dari luar APBN, seperti dana perumahan di BPJS Ketenagakerjaan atau Jaminan Hari Tua (JHT), iuran wajib perumahan TNI/Polri, kontribusi pemerintah daerah lewat APBD, serta dana CSR (corporate social responsibility), sehingga jumlah dana investasinya dapat meningkat.
Menurut Hirwandi, melihat perhatian pemerintah baru terhadap program perumahan, termasuk target pembangunan 3 juta rumah, terwujudnya dana abadi perumahan diharapkan dapat dicapai.
Sid Herdi Kusuma, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, menyatakan bahwa sesuai dengan UU Tapera dan PP Penyelenggaraan Tapera, BP Tapera berperan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana FLPP. Dana yang dikelola BP Tapera dapat berasal dari kerjasama dengan lembaga/institusi serta dari program titipan, CSR, dana hibah, dana filantropis, dana kompensasi, dan sumber lainnya.
“Mengenai dana abadi perumahan, sesuai dengan amanat UU dan PP Penyelenggaraan Tapera, jika dipercayakan, BP Tapera siap untuk mengelola dana tersebut. Pemerintah tidak perlu membentuk badan baru, cukup memberikan peran lebih kepada BP Tapera,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sid menyebut bahwa secara organisasi, berdasarkan UU, BP Tapera tidak bisa dipailitkan. Kinerjanya juga diawasi secara ketat oleh OJK dan Komite Tapera yang terdiri dari para menteri pemerintahan.