Menpan RB Sebut ASN Bisa Isi Jabatan di Institusi TNI/Polri

Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Menpan RB Sebut ASN Bisa Isi Jabatan di Institusi TNI/Polri

Indriyani Astuti • 6 October 2023 17:33

Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) diusulkan untuk bisa mengisi jabatan di institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) ataupun Polri. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang tentang ASN yang saat ini telah disahkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Selama ini teman-teman TNI bisa menduduki jabatan di ASN tetapi ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI/Polri," tuturnya seusai menghadiri rapat tertutup mengenai tim penilai akhir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2023.

Pada UU ASN, Pasal 20 disebutkan ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI/Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan. Demikian pula Undang-Undang No.34/2004 tentang TNI.

Oleh karena itu, ia mengatakan, konsep resiprokal tersebut memungkinkan diterapkan. Meski demikian, Anas mengembalikan kebutuhan pengisian jabatan itu pada institusi TNI/Polri.

"Jika Polri membutuhkan tenaga non-ASN bisa diisi misalnya direktur digital sesuai keperluan institusi yang dimaksud bisa TNI/Polri," tuturnya.

Anas juga menyebut ada sejumlah terobosan dalam UU ASN yang baru disahkan. Pertama mengenai insentif jabatan yang diberikan bagi ASN khususnya guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. ASN yang bertugas di daerah tersebut, kata Anas, proses kenaikan jabatannya lebih cepat.

"Kalau di DKI perlu empat tahun untuk naik pangkat, di daerah 3T dua tahun bisa naik pangkat," ujar Anas.

Transformasi lain yang dilakukan dalam UU ASN, sambung Anas, yakni perekrutan ASN yang akan dilakukan lebih banyak. Dalam satu tahun, menurutnya bisa dilakukan tiga kali rekrutmen ASN. Tujuannya menyelesaikan masalah tenaga honorer yang belum kunjung diangkat menjadi ASN. Hal itu akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

"Di UU ini tidak terlalu rigid kita menghindari strategi pemerintah jika sewaktu-waktu berubah tidak terkunci di UU akan didetailkan di PP," tuturnya.

Lalu, Anas juga memastikan bahwa 2,3 juta tenaga honorer yang belum diangkat nantinya akan direkrut melalui dua skema yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu dan P3K penuh waktu. Menpan-Rebiro juga menjelaskan P3K akan mendapatkan pensiun seperti ASN.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)