Wakil Ketum Golkar Adies Kadir dan Idrus Marham. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 19 November 2024 17:59
Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengatakan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum terkait pengesahan AD/ART partainya belum diputus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini membantah kabar PTUN membatalkan SK Menteri Hukum terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.
"Ini betul-betul digiring opini sedemikian rupa dan ini menyesatkan," kata Idrus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengatakan bahwa terdapat empat gugatan terhadap partainya yang dilayangkan. Masing-masing dua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan PTUN Jakarta.
Adies menuturkan di PN Jakarta Barat, satu gugatan telah diputus hasilnya ditolak. Sementara, gugatan lainnya belum diputus.
Wakil Ketua DPR itu mengatakan para penggugat tidak memiliki legal standing yang kuat. Karena mereka bukan peserta musyawarah nasional (Munas) dan statusnya sebagai kader turut dipertanyakan.
"Ada beberapa kader tetapi juga sudah tidak menjadi pengurus lagi," ujar Adies.
Baca juga: Kader Partai Golkar Lapor Polisi Terkait Dugaan Hoaks Pembatalan SK Pengesahan AD/ART |