Golkar Bantah Kabar Pembatalan SK Pengesahan AD/ART Partai

Wakil Ketum Golkar Adies Kadir dan Idrus Marham. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Golkar Bantah Kabar Pembatalan SK Pengesahan AD/ART Partai

Fachri Audhia Hafiez • 19 November 2024 17:59

Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengatakan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum terkait pengesahan AD/ART partainya belum diputus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini membantah kabar PTUN membatalkan SK Menteri Hukum terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.

"Ini betul-betul digiring opini sedemikian rupa dan ini menyesatkan," kata Idrus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengatakan bahwa terdapat empat gugatan terhadap partainya yang dilayangkan. Masing-masing dua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan PTUN Jakarta.

Adies menuturkan di PN Jakarta Barat, satu gugatan telah diputus hasilnya ditolak. Sementara, gugatan lainnya belum diputus.

Wakil Ketua DPR itu mengatakan para penggugat tidak memiliki legal standing yang kuat. Karena mereka bukan peserta musyawarah nasional (Munas) dan statusnya sebagai kader turut dipertanyakan.

"Ada beberapa kader tetapi juga sudah tidak menjadi pengurus lagi," ujar Adies.
 

Baca juga: Kader Partai Golkar Lapor Polisi Terkait Dugaan Hoaks Pembatalan SK Pengesahan AD/ART

Pada PTUN Jakarta, kata Adies, terdapat dua gugatan, yakni nomor 424 yang masih dalam pemeriksaan awal. Lalu, nomor 389 yang masuk tahap pembacaan gugatan.

"Sidang pembacaan gugatan besok. Jadi tidak benar kalau ada berita-berita itu sudah ada putusan," jelas Adies.

Munas Partai Golkar disebut sudah dilaksanakan sesuai dengan AD/ART. Adies juga menekankan tak masalah bila banyak gugatan yang dilayangkan ke partai berlogo beringin itu.

"Kalau ada pihak-pihak yang ingin mengugat ya kita hadapi saja. Kita hadapi karena memang kami sudah melaksanakan semua sesuai anggaran dasar anggaran rumah tangga," ucap Adies.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)