Ribuan karyawan PT Sritex menggelar Salat Istigosah. Metrotvenews.com/ Triawati
Triawati Prihatsari • 15 November 2024 13:03
Sukoharjo: DPR RI bakal membuat undang-undang (UU) khusus untuk menangani masalah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk. UU tersebut bakal fokus pada industri tekstil agar permasalahan pada PT Sritex tidak terjadi pada industri tekstil lain.
"Kami akan siapkan Undang-undang untuk masyarakat tekstil. Ada dua UU, ini bocoran, belum diumumkan tapi saya bocorkan. Kami sepakat di Komisi VII membuat dua UU yang berhubungan dengan tekstil," ujar anggota Komisi VII DPR RI Mohammad Hatta, saat mengunjungi PT Sritex, di Sukoharjo, Jumat, 15 November 2024.
Dalam kesempatan tersebut, ribuan karyawan PT Sritex mengikuti salat Istigasah, berharap untuk keluar dari masalah yang tengah melilit prusahaan tersebut. Hatta menambahkan, dua undang-undang yang disiapkam tersebut yakni UU Perindustrian dan UU Sandang. Menurutnya, pembahasan undang-undang akan lebih cepat terlaksana jika seluruh fraksi sudah menyepakati hal yang sama.
Baca: Wamenaker Immanuel Ebenezer Pastikan Tidak Ada PHK di PT Sritex |