Ilustrasi pakaian bekas yang diimpor secara ilegal. Foto: dok Kemendag.
Media Indonesia • 28 March 2024 15:26
Jakarta: Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menyoroti masih maraknya impor pakaian bekas di pasaran. Ia mengatakan, Kemendag bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait terus melakukan koordinasi untuk membahas hal tersebut.
"Kita selalu berkoordinasi dengan k/l terkait termasuk Bea Cukai dan Kepolisian. Namun kita perlu dukungan dari media dan masyarakat bilamana ditemukan ada barang-barang thrifting masuk ke wilayah Indonesia atau disimpan di gudang grosir untuk selanjutnya kita tertibkan," kata Moga saat ditemui di Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 28 Maret 2024.
Moga juga menyebut, sudah ada beberapa importir yang diproses di Polri untuk proses pertanggungjawabannya. "Itu sudah diproses di Polri. Mungkin lebih banyak di Polri karena kita kan lebih banyak sanksi administratif terhadap barang yang kita musnahkan," jelas dia.
Dalam upaya mencegah maraknya thrifting pakaian bekas impor, sambung dia, Kemendag bersama dengan pihak terkait akan terus berupaya mengamankan barang pada saat mobilisasi dari pelabuhan ke gudang.
"Pada saat kita tanya ke sopirnya mereka sudah putus komunikasi, karena begitu cara kerja mafia penyelundupan," tandas Moga.
Baca juga: Kemendag Musnahkan 11 Item Impor Ilegal |