Bikin Polusi, Satpol PP Tutup Batching Plant di Jakarta Barat

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. Medcom.id/Kautsar Widya.

Bikin Polusi, Satpol PP Tutup Batching Plant di Jakarta Barat

Farhan Zhuhri • 19 September 2024 12:07

Jakarta: Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menutup kegiatan usaha industri mortar dan beton siap pakai, Batching Plant di Jakarta Barat. Adapun lokasi usaha tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan aturan yang telah dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta ini untuk menjaga keamanan masyarakat. Ia menegaskan aturan ini wajib diikuti para pelaku usaha.

"Sebab, aturan dan ketentuan yang dibuat Pemda DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sehingga para pelaku usaha wajib mengikuti," kata Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 19 September 2024.
 

Baca juga: 

61,12% Kebakaran Karena Korsleting, Heru Minta Masyarakat Gunakan Listrik SNI



Maka dari itu ia mengimbau agar pelaku usaha tersebut dapat melengkapi persyaratan. Diantaranya seperti PBG, SLF, KBLI dan mematuhi Peraturan Daerah di Wilayah DKI Jakarta.

"Apabila pelaku usaha tersebut telah melengkapi persyaratan dan mematuhi Peraturan Daerah, tentunya pelaku usaha dapat kembali membuka usahanya," imbuhnya.

Penutupan tempat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang PPNS (Penegak Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat bersama Kepala Bidang WASDAL (Pengawasan dan Pengendalian), yang dilakukan pada Rabu, 18 September 2024.

Selain mencemari udara, tempat tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta beberapa ketentuan peraturan lainnya antara lain terkait persyaratan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan juga pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)