Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. Medcom.id/Kautsar Widya.
Farhan Zhuhri • 19 September 2024 12:07
Jakarta: Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menutup kegiatan usaha industri mortar dan beton siap pakai, Batching Plant di Jakarta Barat. Adapun lokasi usaha tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan aturan yang telah dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta ini untuk menjaga keamanan masyarakat. Ia menegaskan aturan ini wajib diikuti para pelaku usaha.
"Sebab, aturan dan ketentuan yang dibuat Pemda DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sehingga para pelaku usaha wajib mengikuti," kata Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 19 September 2024.
Baca juga:
61,12% Kebakaran Karena Korsleting, Heru Minta Masyarakat Gunakan Listrik SNI |