Ilustrasi polisi lalu lintas. Medcom.id
Ficky Ramadhan • 12 July 2024 16:11
Jakarta: Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa tiga anggota polisi satuan lalu lintas yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara mobil pick up di ruas Tol Halim, pada Kamis, 4 Juli 2024. Sebanyak satu polisi lalu lintas sudah dijatuhi hukuman.
"Sementara sudah kita lakukan mutasi. Segera pindah dari (satuan) lalu lintas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat, 12 Juli 2024.
Latif tidak menjelaskan siapa sosok yang dimutasi. Begitu juga perihal nasib dua oknum lainnya seusai diperiksa propam.
"Kita lihat skala prioritas. Karena satu (yang dimutasi), yang dua orang ini kan pelaksana tugas, tapi kan tidak tahu prosesnya, yang satu yang memang kita keluarkan," ujar dia.
Latif mengaku mempertontonkan video viral pelanggaran ketiga oknum itu bersama-sama saat apel. Alasannya guna mencegah terjadinya aksi nakal anggotanya terulang kembali.
"Kita tadi visual secara langsung kalau saya ngomong mungkin, tapi video-video viral sudah kita tampilkan ke seluruh anggota. Biar anggota melihat langsung, meresapi langsung. Ini tidak patut ditampilkan lagi, ini tidak patut dihadirkan di tengah masyarakat," ujar dia.
Baca Juga:
Pelaku Pungli di Jalinbar Sumatera Ditangkap |