Pengacara 7 terpidana kasus Vina, Jutek Bongso. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 10 July 2024 16:25
Jakarta: Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizki alias Eky, 16 mengeklaim kliennya tidak pernah menandatangani pernyataan bersalah dalam grasi. Hal ini disampaikan politikus Dedi Mulyadi bersama Jutek Bongso selaku pendamping tujuh terpidana kasus Vina.
"Yang kami kemarin sore pun mendapatkan kepastian disaksikan oleh Kang Dedi sendiri, mereka nggak tahu bahwa itu akan dipakai untuk grasi," kata Jutek, kuasa hukum tujuh terpidana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.
Adapun Jutek dan Dedi mewakili terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Jutek menambahkan tujuh terpidana itu sempat diminta menandatangani formulir yang berisi pernyataan mereka bersalah.
"Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak," ujar dia.
Baca juga: Pakar Pertanyakan Relevansi Ucapan Terima Kasih Pegi Setiawan buat Jokowi |