Besok Bawaslu Jabar Putuskan Ridwan Kamil Bersalah Atau Tidak

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, diduga melakukan kampanye capres saat Jambore Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, pada 13 Januari 2024. Dokumentasi/ MetroTV

Besok Bawaslu Jabar Putuskan Ridwan Kamil Bersalah Atau Tidak

Media Indonesia • 4 February 2024 14:05

Bandung: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) akan menetapkan bersalah atau tidaknya Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil, terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Gubernur Jabar tersebut.

"Rencananya Bawaslu Jabar akan memplenokan hasil pemeriksaan laporan tersebut pada Senin (5/2). Kita akan lakukan pembahasan terakhir untuk memutuskan apakah yang bersangkutan melanggar atau tidak," kata Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam, Minggu, 4 Februari 2024.
 

Baca: Diperiksa Bawaslu, Ridwan Kamil Klaim Tak Langgar Aturan Kampanye
 

Menurut Zacky Bawaslu sudah memeriksa sejumlah saksi atas laporan dugaan politik uang yang menyeret nama Ridwan Kamil di Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu. Kini, Bawaslu hanya tinggal memutuskan laporan itu memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau tidak.

"Semua saksi sudah di panggil dan kita klarifikasi, kini proses klarifikanya sudah selesai. Tinggal mengkaji dari hasil proses klarifikasi tersebut apakah menguatkan atau tidak," jelasnya.

Seperti diketahui Ridwan Kamil dilaporkan 2 kali ke Bawaslu Jabar oleh DPD PDI Perjuagan Jabar dan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. Ridwan Kamil dilaporkan setelah diduga melakukan politik uang di acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Pada Senin Senin, 29 Januari 2024, Ridwan Kamil sudah memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu. Ia diajukan sebanyak 30 pertanyaan atas dugaan politik uang yang telah dilaporkan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)