Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, diduga melakukan kampanye capres saat Jambore Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, pada 13 Januari 2024. Dokumentasi/ MetroTV
Media Indonesia • 4 February 2024 14:05
Bandung: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) akan menetapkan bersalah atau tidaknya Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil, terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Gubernur Jabar tersebut.
"Rencananya Bawaslu Jabar akan memplenokan hasil pemeriksaan laporan tersebut pada Senin (5/2). Kita akan lakukan pembahasan terakhir untuk memutuskan apakah yang bersangkutan melanggar atau tidak," kata Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam, Minggu, 4 Februari 2024.
Baca: Diperiksa Bawaslu, Ridwan Kamil Klaim Tak Langgar Aturan Kampanye
|