Dugaan Pencemaran Lingkungan di Barito Utara, ESDM dan KLHK Diminta Bentuk Tim Terpadu

Ilustrasi kondisi sekitar kawasan yang diduga terjadi pencemaran lingkungan di Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dok. Istimewa

Dugaan Pencemaran Lingkungan di Barito Utara, ESDM dan KLHK Diminta Bentuk Tim Terpadu

Achmad Zulfikar Fazli • 3 February 2024 08:46

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian ESDM diminta segera membentuk tim terpadu untuk menyelisik kasus dugaan pencemaran lingkungan di Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pembentukan tim ini dinilai penting untuk mendalami temuan National Corruption Watch (NCW).

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif CERI, merespons pernyataan Kepala Bagakum LHK Kalimantan, David Muhammad yang menyebut PT Kimia Yasa tidak terbukti melakukan dugaan pencemaran lingkungan.

"Pasalnya, menurut NCW Kalteng, PT Kimia Yasa dalam operasi mengangkut dan menyimpan serta menimbun kondensat di wilayah kerja migas Medco Bengkanai, Desa Lawe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, diduga tanpa memiliki izin lingkungan, izin angkutan migas, izin menimbun serta izin menggunakan terminal khusus sebagaimana disyaratkan dalam peraturan di sektor migas, perhubungan, serta lingkungan hidup," ujar Yusri, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 3 Februari 2024. 

Menurut dia, ada kekeliruan pada pernyataan Bagakum terkait PT Kimia Yasa memiliki dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan, dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) jenis usaha terminal curah cair BBM dan Non BBM dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara.

"Jelas SPPL bukanlah izin lingkungan. Ini semakin mempertegas PT Kimia Yasa belum memiliki izin lingkungan berupa UKL dan UPL," tegas Yusri.
 

Baca Juga: 

Walhi: Penahanan Daniel Frits Tunjukkan Negara Tidak Punya Komitmen Lindungi Pejuang HAM dan Lingkungan


Yusri menyampaikan berdasarkan informasi NCW Kalteng, perusahaan itu belum mendapat izin prinsip dari Bupati Barito Utara untuk terminal khusus, penyimpanan dan penimbunan kondensat, gangguan, metering dan kalibrasi, serta IMB gudang penyimpanan. Perusahaan juga disebut belum memiliki persetujuan layak operasi (PLO). 

Jika informasi itu benar, lanjut dia, bisa menjadi persoalan serius yang harus menjadi atensi pemerintah, khusus penegak hukum. Sebab, diduga telah melanggar banyak aturan.

"Itu berisiko tinggi, operator WK Migas Medco Bengkanai seharusnya menjalankan standar Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) dan  Health Safety Security Environment (HSSE) ketat yang telah ditetapkan oleh Ditjen Migas dan SKK Migas melalui Pedoman Tata Kerja (PTK) nomor 05 tahun 2018," ujar dia.

Yusri juga menyarankan NCW Kalteng segera melaporkan semua temuannya kepada Polda Kalimantan Tengah atau Polres Barito Utara untuk melakukan penyilidikan dan penyidikan. "Sebab kita negara hukum, tidak boleh ada yang kebal hukum di negeri ini," kata Yusri.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum serta menghentikan kegiatan operasional Kimia Yasa di Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Permintaan ini diajukan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (NCW) Kalimantan Tengah, Badian, setelah timnya melakukan investigasi adanya dugaan pencemaran lingkungan.

Sementara itu, Kepala Bagakum LHK Wilayah Kalimantan David Muhammad menyatakan dari hasil verifikasi tim di lapangan ditemukan fakta pengaduan NCW Kalteng tidak terbukti, dan kasus tersebut dinyatakan selesai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)