Ilustrasi kondisi sekitar kawasan yang diduga terjadi pencemaran lingkungan di Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 3 February 2024 08:46
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian ESDM diminta segera membentuk tim terpadu untuk menyelisik kasus dugaan pencemaran lingkungan di Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pembentukan tim ini dinilai penting untuk mendalami temuan National Corruption Watch (NCW).
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif CERI, merespons pernyataan Kepala Bagakum LHK Kalimantan, David Muhammad yang menyebut PT Kimia Yasa tidak terbukti melakukan dugaan pencemaran lingkungan.
"Pasalnya, menurut NCW Kalteng, PT Kimia Yasa dalam operasi mengangkut dan menyimpan serta menimbun kondensat di wilayah kerja migas Medco Bengkanai, Desa Lawe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, diduga tanpa memiliki izin lingkungan, izin angkutan migas, izin menimbun serta izin menggunakan terminal khusus sebagaimana disyaratkan dalam peraturan di sektor migas, perhubungan, serta lingkungan hidup," ujar Yusri, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 3 Februari 2024.
Menurut dia, ada kekeliruan pada pernyataan Bagakum terkait PT Kimia Yasa memiliki dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan, dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) jenis usaha terminal curah cair BBM dan Non BBM dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara.
"Jelas SPPL bukanlah izin lingkungan. Ini semakin mempertegas PT Kimia Yasa belum memiliki izin lingkungan berupa UKL dan UPL," tegas Yusri.
Baca Juga:
Walhi: Penahanan Daniel Frits Tunjukkan Negara Tidak Punya Komitmen Lindungi Pejuang HAM dan Lingkungan |