Periode Presiden Jokowi, Lebih 255 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (dua dari kiri) memberikan keterangan pada media. Metrotvnews.com/ Triawati

Periode Presiden Jokowi, Lebih 255 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi

Triawati Prihatsari • 2 October 2024 11:20

Solo: Sebanyak 255.989 bidang tanah wakaf di Indonesia tersertifikasi hingga September 2024. Lonjakan jumlah sertifikasi tanah wakaf tersebut terjadi sejak 2016. 

"Selama kepemimpinan Presiden Jokowi, penyelesaian sertifikasi tanah wakaf mengalami lonjakan sangat pesat. Hingga September 2024, tercatat ada 255.989 bidang tanah wakaf yang tersertifikasi. Sejak 2016, setiap tahunnya rata-rata ada sekitar 20 ribu tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya," ujar Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, di sela acara International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Solo, Rabu, 2 Oktober 2024.

Kondisi peningkatan jumlah tanah wakaf tersertifikasi melonjak jika dibandingkan sejak 1970an hingga 2016. Di mana jumlah sertifikasi tanah wakaf baru mencapai 98.879 bidang. Menurutnya, upaya percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf tersebut kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Desember 2021.

Ia menambahkan, kerjasama tersebut memberikan dampak besar. Dimana tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, namun juga meningkatkan kerja sama antardua kementerian dalam menjaga aset wakaf. 
 

Baca: Warga Toraja Tolak Sertifikasi Tanah Ulayat

"Program percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN adalah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat. Jika tanah wakaf belum bersertifikat, maka akan rentan terhadap sengketa dan peralihan fungsi yang tidak sesuai dengan niat wakif,” bebernya.

Di sisi lain, Kamaruddin mengimbuhkan, seiring dengan meningkatnya jumlah aset tanah wakaf, berperan memajukan pembangunan Indonesia. Hal ini ditandai dengan berdirinya fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hingga kantor pemerintahan di atas tanah wakaf.

Ditjen Bimas Islam mencatat, tanah wakaf digunakan antara lain untuk 1.110  Kantor Urusan Agama (KUA), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta. "Total luas tanah wakaf yang digunakan KUA mencapai 709.443 meter persegi, dengan nilai asset mencapai Rp1,9 triliun," imbuhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)