Cak Imin Sebut Revisi UU MD3 Perkuat Penambahan Komisi DPR

Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin)/Medcom.id/Fachri

Cak Imin Sebut Revisi UU MD3 Perkuat Penambahan Komisi DPR

Fachri Audhia Hafiez • 25 September 2024 13:08

Jakarta: Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menilai rencana penambahan komisi di DPR perlu penguatan. Yakni, dengan merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Sebetulnya tidak harus mengubah MD3 ya. Tapi lebih kuat lagi kalau diubah di dalam MD3," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

Cak Imin mengungkap rencana penambahan komisi itu baru di tahap melobi sejumlah fraksi di DPR. Wakil Ketua DPR itu mengatakan penambahan komisi itu akan dibahas di anggota DPR periode 2024-2029.

"Nanti akan dibahas lagi karena tidak mungkin dalam waktu tinggal beberapa hari ini mengubah itu. Ya mungkin dengan pelantikan DPR (periode selanjutnya) lah yang akan menyusun perubahan itu," ujar Cak Imin.
 

Baca: Wacana Penambahan Komisi di DPR Sedang Dimatangkan

Dia mengaku tak tahu lebih jauh dinamika ihwal penambahan komisi itu. Isu penambahan komisi mengemuka, karena kementerian di era pemerintahan Prabowo Subianto akan bertambah.

"Urgensinya kayak apa? Katanya karena kementeriannya nambah. Tapi apa benar kementerian yang nambah, kita juga belum tahu," ucap Cak Imin.

Wacana penambahan jumlah komisi di DPR dipastikan sedang dimatangkan. Rencana itu berpeluang mengubah tata tertib (tatib) DPR.

"Ini lagi dimatangkan dengan adanya rencana penambahan kementerian, sepertinya ada kemungkinan harus ada penambahan komisi," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Bertambahnya komisi tersebut imbas rencana penambahan jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Puan memastikan penggodokan penambahan komisi itu dilaksanakan dengan mekanisme yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)