Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Komisaris Besar FX Endriadi. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 17 December 2024 16:25
Yogyakarta: Polda DIY menyita buku yang dijadikan catatan daftar orang tua bayi yang dijual dua bidan di Yogyakarta. Para orang tua tersebut akan diperiksa untuk mendalami kasus tersebut.
"Lagi kami undang, minggu ini. Kemarin kami teliti data KTP dan lain-lain, diundang rencana penyidikan minggu ini, mengundang para orang tua," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Komisaris Besar FX Endriadi dihubungi, Selasa, 17 Desember 2024.
Data yang disita dan diakui dua bidan itu ada 66 bayi dijual. Artinya, ada setidaknya 66 pasangan orang tua yang akan diperiksa. Endriadi mengungkapkan belum bisa memastikan para orang tua itu akan dijarat hukum juga dalam kasus perdagangan manusia berkedok adopsi itu. Namun, informasi sementara yang polisi dapatkan para orang tua itu menitipkan anak pada bidan tersebut.
"Ya orang tua kandung (bisa jadi) tersangka kalau dia menjual. Ini kan sekarang alibinya menitipkan. Ya menjual ya persangkaannya kan menjual pasal 76F dan 43 (KUHP)," kata dia.
Baca: Kasus Jual Beli Bayi, Pemkot Yogyakarta Diingatkan Pantau Operasi Klinik Bersalin |