Polda DIY Panggil Orang Tua Kandung Kasus Sindikat Jual Beli Bayi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Komisaris Besar FX Endriadi. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Polda DIY Panggil Orang Tua Kandung Kasus Sindikat Jual Beli Bayi

Ahmad Mustaqim • 17 December 2024 16:25

Yogyakarta: Polda DIY menyita buku yang dijadikan catatan daftar orang tua bayi yang dijual dua bidan di Yogyakarta. Para orang tua tersebut akan diperiksa untuk mendalami kasus tersebut. 

"Lagi kami undang, minggu ini. Kemarin kami teliti data KTP dan lain-lain, diundang rencana penyidikan minggu ini, mengundang para orang tua," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Komisaris Besar FX Endriadi  dihubungi, Selasa, 17 Desember 2024. 

Data yang disita dan diakui dua bidan itu ada 66 bayi dijual. Artinya, ada setidaknya 66 pasangan orang tua yang akan diperiksa. Endriadi mengungkapkan belum bisa memastikan para orang tua itu akan dijarat hukum juga dalam kasus perdagangan manusia berkedok adopsi itu. Namun, informasi sementara yang polisi dapatkan para orang tua itu menitipkan anak pada bidan tersebut. 

"Ya orang tua kandung (bisa jadi) tersangka kalau dia menjual. Ini kan sekarang alibinya menitipkan. Ya menjual ya persangkaannya kan menjual pasal 76F dan 43 (KUHP)," kata dia. 
 

Baca: Kasus Jual Beli Bayi, Pemkot Yogyakarta Diingatkan Pantau Operasi Klinik Bersalin

Dua bidan inisial DM, 77, dan JE, 44, warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta ditangkap dan jadi tersangka dalam kasus penjualan bayi bermodus adopsi. Bayi perempuan usia sekitar satu bulan setengah ditransaksikan dengan harga bayi Rp55 juta hingga Rp65 juta. Sementara, nilai untuk adopsi bayi laki-laki sebesar Rp65 juta sampai Rp85 juta. 

Hasil pengecekan dokumen serah terima bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar kota Yogyakarta, termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, dan Surabaya. Sejak beroperasi pada 2015, sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki 28 bayi dan bayi perempuan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya, ditransaksikan. 

Kedua orang tersebut dijerat Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP. Selain itu, terungkap tersangka berinisial JE merupakan residivis dalam perkara yg sama pada tahun 2020 Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2020/PN Yky dengan putusan 10 bulan penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)