Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra/Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 10 December 2024 16:22
Jakarta: Pemerintah berencana membuat aturan pembentukan penyidik tunggal, khusus mengusut tindak pidana korupsi. Pembahasan sudah dilakukan.
“Belum final diskusi tentang masalah ini ya,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2024.
Yusril mengatakan KPK merupakan instansi pemberantasan rasuah yang perlu memiliki penyidik tunggal. Sebab, instansi itu mengusut kasus kejahatan luar biasa.
Baca: Polri Resmi Perkenalkan Kortas Tipikor di Hari Antikorupsi Sedunia |