Yusril Rencanakan Penyidik Tunggal Khusus Usut Korupsi

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra/Medcom.id/Fachri

Yusril Rencanakan Penyidik Tunggal Khusus Usut Korupsi

Candra Yuri Nuralam • 10 December 2024 16:22

Jakarta: Pemerintah berencana membuat aturan pembentukan penyidik tunggal, khusus mengusut tindak pidana korupsi. Pembahasan sudah dilakukan.

“Belum final diskusi tentang masalah ini ya,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2024.

Yusril mengatakan KPK merupakan instansi pemberantasan rasuah yang perlu memiliki penyidik tunggal. Sebab, instansi itu mengusut kasus kejahatan luar biasa.
 

Baca: Polri Resmi Perkenalkan Kortas Tipikor di Hari Antikorupsi Sedunia

“Karena itu sebenarnya KPK selain mempunyai kewenangan-kewenangan yang extraordinary tapi juga hukum acaranya dapat mengatur sendiri berbeda dari KUHAP,” ucap Yusril.

KPK juga perlu memiliki penyidik sendiri untuk penyetaraan dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, penyidik tunggal ini harus dibarengi dengan perubahan undang-undang.

“Setelah 20 tahun kemudian timbul pertanyaan kalau semuanya bisa juga dilakukan oleh polisi, oleh jaksa, KPK mengapa kita tidak hanya menyatukan satu saja lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi,” terang Yusril.

Karenanya, pembahasan penyidik tunggal ini diyakini bakal lama. Sebab, keputusannya harus mengubah aturan yang ada.

“Tapi, tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaruan terhadap undang-undang tindak pidana korupsi itu sendiri,” tutur Yusril. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)