Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona
M Sholahadhin Azhar • 11 December 2024 20:28
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengantongi gugatan pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati (Pilbup) Morowali Utara, Jeffisa Putra dan Ruben Hehi. Paslon yang didukung NasDem, Golkar, PSI, dan PBB itu menggugat penyelenggaraan pemilu di sana.
"Kami telah melakukan perbaikan permohonan, dengan penerimaan berkas perkara Nomor 64/P-BUP/PAN.MK/12/2024 tanggal 10 Desember 2024," kata Kuasa Hukum Jeffisa-Ruben, Syahrudin Etal Douw dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Desember 2024.
Gugatan dikarenakan penyelenggara pilkada, meloloskan paslon yang diduga melanggar aturan pelantikan pejabat daerah, jelang pemilihan. Syahrudin menjelaskan pasangan nomor urut 2 Delis-Djira, dinilai tidak layak diloloskan oleh KPU Morowali.
Pasangan itu, kata dia, dianggap telah melakukan tindakan melawan hukum. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca: Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Papua Pegunungan Terhambat |