MK Kantongi Gugatan terkait Pilkada Morowali Utara

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona

MK Kantongi Gugatan terkait Pilkada Morowali Utara

M Sholahadhin Azhar • 11 December 2024 20:28

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengantongi gugatan pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati (Pilbup) Morowali Utara, Jeffisa Putra dan Ruben Hehi. Paslon yang didukung NasDem, Golkar, PSI, dan PBB itu menggugat penyelenggaraan pemilu di sana.

"Kami telah melakukan perbaikan permohonan, dengan penerimaan berkas perkara Nomor 64/P-BUP/PAN.MK/12/2024 tanggal 10 Desember 2024," kata Kuasa Hukum Jeffisa-Ruben, Syahrudin Etal Douw dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Desember 2024.

Gugatan dikarenakan penyelenggara pilkada, meloloskan paslon yang diduga melanggar aturan pelantikan pejabat daerah, jelang pemilihan. Syahrudin menjelaskan pasangan nomor urut 2 Delis-Djira, dinilai tidak layak diloloskan oleh KPU Morowali.

Pasangan itu, kata dia, dianggap telah melakukan tindakan melawan hukum. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
 

Baca: Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Papua Pegunungan Terhambat

"Pasangan Delis-Djira adalah bupati dan wakil bupati petahana, yang diloloskan oleh KPU, padahal mereka melakukan pelantikan pejabat di masa 6 bulan sebelum proses pemilihan," ungkap dia.

Tindakan pasangan petahan itu, telah dilaporkan kepada Bawaslu Morowali Utara. Namun, pengawas pemilu menilai laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur.

"Atas peristiwa itu, Bawaslu Morowali Utara sedang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," sebut dia.

Sementara itu, pengamat pemerintahan Djohermansyah Djohan menyatakan pencalonan petahana melanggar ketentuan mutasi dapat dibatalkan pencalonannya. Sanksi tersebut sanksi tersebut merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 570 tahun 2016.

“Incumbent (petahana) yang melakukan mutasi jabatan, harusnya bisa dibatalkan pencalonannya, dan dikenai sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah," kata Djohermansyah Djohan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)