Wakil Ketua DPR Saan Mustofa/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 9 November 2024 14:03
Jakarta: Sikap Presiden Prabowo Subianto menghapus utang kredit macet petani dan nelayan. Kepala Negara memutuskan kebijakan itu, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Nomor 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Pelaku UMKM.
“Tentu kita mengapresiasi ya langkah yang dilakukan oleh Presiden Pak Prabowo menghapuskan utang-utang untuk para UMKM, petani, nelayan,” kata Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di Kantor Akademi Bela Negara Partai NasDem, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 November 2024.
Saan menilai Prabowo melakukan langkah konkret menghapus beban para petani dan nelayan. Keputusan itu dinilai sebagai bukti keberpihakan Kepala Negara.
“Presiden dalam hal ini Pak Prabowo sudah menunjukkan komitmen keberpihakannya terhadap mereka semua itu secara konkret dengan menghapus utang-utang mereka. Agar nelayan kedepannya terbebas, petani terbebas, UMKM terbebas dari beban utang,” ujar Saan.
Baca: Prabowo Ingatkan Pejabat Pusat dan Daerah Jaga Nama Baik |