KPK Didesak Jadikan Paman Birin Buronan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Medcom.id/Theo

KPK Didesak Jadikan Paman Birin Buronan

Candra Yuri Nuralam • 7 November 2024 13:50

Jakarta: Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dinyatakan hilang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menetapkan Paman Birin sebagai buronan.

“Ketika tidak mampu menangkap mestinya ini kan bagian OTT ya kemudian diterbitkannya daftar pencarian orang atau DPO,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis, 7 November 2024,

Boyamin menjelaskan pencegahan ke luar negeri tidak maksimal menutup ruang gerak Paman Birin. Jangan sampai KPK membuat kesalahan atas kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel ini.

“Mau ditangkap tapi enggak ketemu ya harusnya DPO, nah ini kesalahannya kedua karena tidak menerbitkan DPO,” ujar Boyamin.
 

Baca: Upaya KPK Agar Sahbirin Tak jadi Harun Masiku

Status buronan bisa membuat KPK lebih cepat menangkap Sahbirin. Sebab, kata Boyamin, banyak pihak bisa langsung membawanya jika bertemu di jalan.

“Kalau dia di Daftar pencarian orang siapa pun yang ketemu dia kan boleh nangkap, ntah polisi ntah tentara ntah rakyat biasa, kan gitu,” ucap Boyamin.

Status buronan juga bisa menguntungkan KPK dalam praperadilan Sahbirin. Lembaga Antirasuah cuma butuh menyerahkan berkas DPO ke hakim dan gugatan itu bisa dinyatakan gugur.

“Dengan tidak dijadikan DPO ini kan kayak memberikan kesempatan sahbirin untuk menggugat,” kata Boyamin.

Sahbirin dinyatakan hilang oleh KPK. Namun, nama dia belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Lembaga Antirasuah meyakini Paman Birin masih ada di Indonesia.

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)