Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H pada 9 April 2024

Ilustrasi pemantauan hilal jelang penentuan Ramadan. Foto: Dok Medcom.id

Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H pada 9 April 2024

Media Indonesia • 3 April 2024 12:19

Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penetapan) 1 Syawal 1445 Hijriah pada 9 April 2024, di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag, Jalan MH. Thamrin, Jakarta. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menerangkan sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan dihadiri Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

"Sebagaimana biasa, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadan. Tahun ini, bertepatan dengan 9 April 2024," ungkapnya, Rabu, 3 April 2024.

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadan 1445 H / 9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB. Saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71' sampai dengan 7° 37.84' dan sudut elongasi 8° 23.68' hingga 10° 12.94'.

“Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” tutur dia.
 

Baca: 

Amankan Arus Mudik-balik Lebaran 2024, Kapolri Cek Pasukan


Kemenag, kata Kamaruddin, juga akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di berbagai provinsi. Pihaknya menerjunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia.

"Mereka akan melaporkan, apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak," jelas dia.

Hasil hisab dan rukyatulhilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat. Sehingga, penentuan Lebaran 1014 masih menunggu keputusan sidang isbat.

"Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers,” ungkap dia.

Kamaruddin menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang. Dijelaskannya, Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sidang isbat merupakan wadah musyawarah organisasi masyarakat Islam, pakar falak dan astronomi, lembaga terkait (BMKG, BIG, Planetarium, ITB Bosscha, UIN, dan lainnya) dalam menentukan bersama waktu memulai ibadah puasa dan berhari raya untuk kemaslahatan umat dan Ukhuwah Islamiyah.

(MI/?Despian Nurhidayat)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)