Ilustrasi. Foto: MI
Jakarta: Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur Indonesia melambat pada Februari menjadi 52,7. Sebelumnya PMI berada di posisi 52,9 pada Januari 2024.
Itu menunjukkan perlambatan sektor manufaktur Tanah Air meski tetap berada di zona ekspansif.
Merujuk laporan S&P Global, produksi manufaktur di Indonesia naik pada Februari dan tingkat solid. Meskipun demikian, laju pertumbuhan berkurang dari posisi tertinggi dalam dua tahun pada Januari.
"Permintaan domestik yang solid mendukung pertumbuhan pesanan baru dan output. Sedangkan permintaan asing stagnan pada Februari dan akan sangat penting untuk mengamati tanda-tanda kondisi global yang lebih baik dalam bulan-bulan mendatang," ujar Eonomics Associate Director S&P Global Market Intelligence S7P Global Jingyi Pan seperti dilansir Media Indonesia, Jumat, 1 Maret 2024.
Laporan S&P menyebutkan aktivitas pembelian naik solid sejalan dengan kenaikan arus pekerjaan baru dan kenaikan produksi. Hal itu mendorong akumulasi inventori praproduksi lebih lanjut.
Sementara itu, stok barang jadi mengalami ekspansi untuk pertama kali sejak Oktober lalu karena perusahaan kembali mengisi inventori seiring meningkatnya permintaan.
Di kesempatan berbeda, Sekretaris Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan level PMI manufaktur Indonesia yang masih berada di zona ekspansif merupakan capaian positif.
Capaian itu sekaligus memperpanjang torehan PMI manufaktur di zona ekspansif selama 30 bulan berturut-turut.
"Jadi 30 bulan berturut-turut kita ekspansif dan masih sangat tinggi. Ini penting karena indikator sektor riil berarti manufaktur kita jalan terus semua di tengah situasi global saat ini," jelas dia.
Bertahan di zona ekspansif
Level PMI yang masih bertahan di zona ekspansif itu, lanjut Susiwijono, menunjukkan optimisme pelaku usaha manufaktur dalam negeri terhadap prospek bisnis ke depan.
Namun, hal yang menjadi tantangan terbesar saat ini ialah kondisi global yang masih berada dalam ketidakpastian dan menunjukkan perlambatan.
Guna menjaga capaian tersebut, kata Susiwijono, pemerintah juga telah memenuhi permintaan dan keinginan para pelaku industri manufaktur dalam negeri.
Misal, terkait dengan larangan terbatas impor bahan baku/penolong yang dinilai oleh pelaku usaha perlu direlaksasi dan ditinjau ulang.
"Kemarin sudah kita selesaikan. Kemarin kita sudah rakortas menteri, menko, mendag, dan menteri terkait. Dalam rapat kemarin dikatakan, Permendag 36 ini mudah-mudahan selesai. Ini kan berlaku efektif pada 10 Maret. Kami targetkan sebelum itu sudah selesai revisinya," jelas Susiwijono.
(M Ilham Ramadhan)