Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan. (MI/Benny Bastiandy)
Media Indonesia • 16 October 2024 18:28
Cianjur: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sampai saat ini sudah menerima 10 laporan dugaan pelanggaran selama berjalannya tahapan Pilkada 2024. Jumlah tersebut berdasarkan laporan langsung dari masyarakat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, menyebutkan dari 10 laporan yang diterima Bawaslu, dua di antaranya sebelum penetapan pasangan calon. Delapan laporan lainnya selama masa kampanye.
"Secara akumulasi, sampai saat ini ada sepuluh laporan dugaan pelanggaran. Laporan ini dari masyarakat langsung," kata Yana, Rabu, 16 Oktober 2024.
Laporan dugaan pelanggaran jenisnya bervariasi. Menurut Yana, ada yang berkaitan dengan dugaan netralitas kepala desa, netralitas aparatur sipil negara (ASN), bahkan ada dugaan tindak pidana.
"Untuk dugaan tindak pidana pemilihan kewenangannya ada di Sentra Gakkumdu," terangnya.
Baca juga: Berfoto dengan Calon Kepala Daerah, ASN di Maros Dinyatakan Melanggar Netralitas |