Hakim Buka Potensi Pengusutan Kembali Kasus Gazalba Saleh

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh/Medcom.id/Candra

Hakim Buka Potensi Pengusutan Kembali Kasus Gazalba Saleh

Theofilus Ifan Sucipto • 27 May 2024 15:15

Jakarta: Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menegaskan kasus eks hakim agung nonaktif Gazalba Saleh bisa dilanjutkan. Meskipun, eksepsi diterima dan Gazalba bebas dari tahanan.

"Silakan lengkapi surat-suratnya. Kalau ada, bisa diajukan lagi," kata Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Fahzal merujuk pada surat pendelegasian wewenang penuntutan dari jaksa agung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eksepsi Gazalba diterima lantaran jaksa KPK tidak memiliki surat tersebut.
 

Baca: Hakim Terima Eksepsi, Gazalba Saleh Bebas

"Sehingga penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak bisa diterima," jelas dia.
 
Baca: Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan TPPU

Fahzal menyebut kasus Gazalba tidak berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara. Sebab, tahap itu sudah masuk syarat formal.

"Penuntut umum silakan lengkapi administrasi dan pendelegasiannya," ujar dia.

Majelis hakim mengabulkan eksepsi Gazalba sehingga dia segera bebas dari tahanan. Musababnya, jaksa KPK tidak memiliki surat pendelegasian dari jaksa agung sebagai penuntut umum tertinggi.

Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Uang panas yang diterimanya sebesar Rp650 juta dan terkait penanganan kasasi Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad.

Sementara itu, nilai pencucian uang Gazalba ditaksir puluhan miliar. Sebagian dana panas yang diterima dipakai untuk membeli mobil Toyota New Alphard dan melunasi kredit kepemilikan rumah (KPR) rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Dalam penerimaan gratifikasi, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan pencucian uang, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)