Sebuah sesi di Mahkamah Internasional ICJ di Den Haag, Belanda. (EPA)
Willy Haryono • 25 May 2024 05:55
Gaza: Palestina pada hari Jumat kemarin menyambut baik keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ) agar Israel "segera" menghentikan serangan militernya di kota Rafah, Jalur Gaza selatan.
"Kepresidenan menyambut baik keputusan ICJ untuk menghentikan agresi di Rafah, dan mendesak untuk sepenuhnya menghentikan agresi Israel terhadap rakyat kami,” kata sebuah pernyataan yang dikutip saluran televisi Palestina.
Sebelumnya, ICJ memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Rafah, sebuah kota di Jalur Gaza selatan tempat Israel mengirimkan pasukan pada awal Mei.
"Israel harus segera menghentikan serangan militernya atau tindakan lain apa pun di wilayah Rafah yang dapat merugikan kelompok Palestina di Gaza, yang dapat mengakibatkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian," kata Presiden ICJ Nawaf Salam, mengutip dari laman Anadolu Agency pada Sabtu, 25 Mei 2024.
ICJ mengatakan perubahan dalam perintah sebelumnya di tanggal 28 Maret, yang memerintahkan pemberian bantuan tanpa hambatan ke Gaza, mempertimbangkan perubahan keadaan akibat serangan di Rafah, tempat pengungsi Palestina berlindung dari perang yang dimulai pada Oktober 2023.
Menurut badan-badan PBB, lebih dari 800.000 orang telah meninggalkan kota Rafah akibat invasi darat Israel.
Selain itu, ICJ memerintahkan agar perbatasan Rafah tetap dibuka "untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan."
Pernyataan tersebut meminta Israel untuk "memastikan akses ke Jalur Gaza bagi setiap komisi penyelidikan, misi pencarian fakta atau badan investigasi lainnya yang diamanatkan oleh badan-badan yang kompeten di PBB untuk menyelidiki tuduhan genosida."
ICJ juga memerintahkan Israel untuk menyerahkan laporan tentang tindakan yang diambil berdasarkan perintah terbaru dalam waktu satu bulan.
Baca juga: Israel Diperintahkan Mahkamah Internasional untuk Hentikan Serangan di Rafah