Komisioner KPU Idham Holik (layar kiri). (tangkapan layar)
Imanuel R Matatula • 3 June 2024 18:21
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada). Komisioner KPU Idham Holik menyebut sebagai pihak penerima, KPU menunggu salinan putusan diberikan, ataupun bisa diakses.
"Sampai siang ini berdasarkan hasil pengecekan kami di website MA, MA belum menerbitkan putusan tersebut, dan begitu pula kami belum menerima dokumen hard copy dari putusan tersebut,” kata Idham dalam tayangan Metro TV, Senin 3 Juni 2024.
Idham mengatakan sebuah aturan memiliki kekuatan hukum setelah putusan dipublikasikan ke publik. Maka dari itu, KPU hanya bisa menunggu hingga salinan putusan dipublikasikan.
"Salah satu prinsip dari 12 prinsip penyelenggara Pilkada adalah prinsip berkepastian hukum, dan hal ini selaras dengan diskursus demokrasi yang lebih luas bahwa demokrasi yang baik ditandai dengan supremasi hukum,” tutur Idham.
Baca: PSI: Putusan MA Soal Syarat Usia Cakada Tak Berkaitan dengan Kaesang |