Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana dalam program Crosscheck by Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 26 May 2024 15:08
Jakarta: Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang yang dilakukan Israel ke Palestina. Meskipun belum adanya proses pengadilan terhadap Netanyahu tetapi psywar atau perang urat saraf sudah terjadi.
"Belum apa-apa sudah ada psywar," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana dalam program Crosscheck by Medcom.id di akun YouTube Medcom.id bertajuk 'Mau Tangkap Netanyahu, ICC Cuma Basa-Basi?', Minggu, 26 Mei 2024.
Netanyahu sejatinya marah besar saat ICC mengeluarkan surat perintah tersebut. Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden juga ikut merespons.
"Intinya adalah begini kok bisa-bisanya, anda menyampaikan pernyataan bahwa kami ini Israel gitu ya dan kemudian Amerika Serikat yang mendukung melakukan yang namanya genosida," ucap Netanyahu.
Jaksa ICC, kata Hikmahanto, juga dituduh tidak mengerti. Biden membela Israel bahwa tidak ada genosida terhadap perang Israel-Palestina.
"Nah jadi mereka belum apa-apa sudah perang opini di publik gara-gara pernyataan ini harusnya perangnya kan ada di pengadilan di mahkamah kejahatan internasional, biar mereka berargumen berdasarkan fakta bukti dan pasal, biar nanti hakim yang memutus," ujar Hikmahanto.
Baca juga: Desakan Internal Israel Turunkan Netanyahu Bakal Hentikan Serangan ke Palestina |