Ilustrasi. Medcom.id.
Medcom • 26 January 2024 09:06
Jakarta: Polisi menangkap SMY, 21 tahun, pelaku pembakaran Masjid Jami Al-Falah, Jalan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. SMY diciduk polisi di rumah kontrakan pelaku yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Saat anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok mendatangi rumah kontrakan pelaku, SMY sedang tertidur pulas. Tempat tinggalnya hanya berjarak 50 meter dari masjid yang diduga dibakar olehnya.
Warga yang kesal, nyaris menghakimi pelaku saat hendak dibawa petugas menggunakan sepeda motor. Warga yang tak mampu menahan emosi, hanya dapat menjambak rambut pelaku. Petugas langsung membawa SMY ke Polsek Tanjung Priok, untuk menhindari amukan warga.
Ketua RT 03, Aziz, mengatakan penangkapan pelaku berawal atas kecurigaan istri sang ketua RT. Istri Aziz melihat ada sendal yang sama yang digunakan pelaku pembakar masjid dengan yang terlihat di CCTV.
"Ketika istri saya mencurigai salah satu benda yang dipakai yaitu sendalnya, di rumah kontrakan ini, lalu istri saya mencoba memasuki rumah ini dengan cara permisi, seketika istri saya dengan sigap memfoto pelaku yang sedang tidur di rumahnya," kata Aziz, Jumat, 26 Januari 2024.
Baca juga: Terekam CCTV, Masjid di Sunter Dibakar Orang Tidak Dikenal |