Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto: MI/Susanto.
Fetry Wuryasti • 29 January 2024 20:20
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mempersilakan pengusaha untuk memakai hak mereka mengajukan judicial review atau hak uji materi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), terkait kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen.
Judicial review alias hak uji materi adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.
"Tidak apa-apa. Itu kan hak, bagusnya begitu. Kalau ada yang tidak puas, minta judicial review saja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nanti kami akan tanggapi. Karena yang buat undang-undang itu pemerintah dan DPR. Nanti akan ada perwakilan dari pemerintah dan perwakilan dari DPR," kata Tito usai konferensi pers High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) di Jakarta, Senin, 29 Januari 2024.
Tito pun meminta pemerintah daerah untuk memakai kewenangan diskresinya untuk menurunkan pajak terhadap industri jasa hiburan. Ia memastikan, pemda di Bali telah menerapkan diskresinya, dengan memberikan insentif atas pajak, sehingga total pajak yang dibayarkan di bawah 40 persen.
"Di Bali mereka sudah melakukan itu. Saya zoom meeting dengan gubernur, bupati, dan walikota se-Bali. Mereka sudah rapat mengundang pengusaha tempat hiburan. Mereka akan memberikan insentif fiskal berdasarkan pasal 101 UU HKPD, insentifnya berapa, ya yang jelas di bawah 40 persen," kata Tito.
Sedangkan, untuk di DKI Jakarta, pemda akan mengumpulkan para pengusaha terlebih dahulu untuk mencari formulasi angka ideal insentifnya, yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.
"Yang kira-kira win-win. Harga dan nilai yang sesuai UU sebesar 40 persen. Tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari pemda," tutur dia.
Artinya di dalam pasal 101 UU HKPD, disebutkan pengajuan insentif bisa berasal dari inisiatif pengusaha, tapi juga di dalam poinnya disebutkan dalam rangka mendorong pembangunan program daerah.
Dengan begitu, insentif bisa diterapkan langsung dari pemda dengan diskresinya, bisa diajukan pengusaha kepada pemda dengan sejumlah alasan pendukungnya, dan insentif bisa diberikan pemerintah dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah.
Baca juga: Luhut Dukung Pengusaha Lakukan Uji Materiil ke MK soal Tarif Pajak Jasa Hiburan