Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Dokumen Kemenko Marves
Media Indonesia • 27 January 2024 11:46
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendukung rencana pengusaha jasa hiburan mengajukan gugatan uji materiil atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan tarif pajak hiburan.
Seperti diketahui tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang naik sebesar 40-75 persen per 5 Januari 2024.
Pelaku usaha keberatan atas penetapan Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menaikkan batas tarif pajak hiburan.
"Ya mereka (pengusaha) maju ke MK. Kan semua punya hak maju ke MK," ungkap Luhut di Kantor Kemenko Marves dilansir Media Indonesa, Sabtu, 27 Januari 2024.
Menurut Luhut pengajuan JR UU HKPD oleh pengusaha jasa hiburan merupakan hak setiap warga negara dan masyarakat yang keberatan atas aturan kenaikan tarif pajak hiburan.
"Jadi, jangan dibilang (mereka) melanggar konstitusi dan melanggar undang-undang. Eggak melanggar, itu prosedur yang dibuat untuk challenge (menantang) undang-undang yang ada," ucap dia.
Baca juga:
Pajak Hiburan Naik Hingga 75%, Cek Daftar Lengkapnya |