Perayaan Tahun Baru dengan Kembang Api di Yogyakarta Harus Izin

Kepadatan arus lalu lintas di kawasan nol kilometer Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Perayaan Tahun Baru dengan Kembang Api di Yogyakarta Harus Izin

Ahmad Mustaqim • 31 December 2024 13:48

Yogyakarta: Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Beny Suharsono mengatakan perayaan malam tahun baru dengan menyalakan kembang api harus melayangkan izin. Perayaan ini juga berlaku bagi asosiasi yang melakukan hal serupa. 

"Kami menyarankan, berharap apabila ada kembang api yang besar itu oleh oleh asosiasi sebaiknya izin. Ini perkaitannya dengan keamanan," kata Beny Suharsono di Yogyakarta pada Selasa, 31 Desember 2024. 

Ia menyatakan keamanan jadi bagian penting dalam kegiatan itu. Selain penyalaan kembang api, juga ada pelarangan penerbangan balon udara. 

"Kami berharap juga tidak ada yang melepas balon udara, karena berkaitan dengan keamanan penerbangan. Kami berharap sampai seperti itu, supaya betul-betul kita sama-sama aman dan nyaman," ujarnya. 

Baca: 

Kota Semarang Siapkan 5 Titik Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru


Sementara, pola pengaturan lalu lintas akan jadi bagian kepolisian. Area Jalan Malioboro akan diberlakukan car free night pada malam tahun baru. 

"Kemudian untuk lalu lintas, akan dilakukan rekayasa lalu lintas," kata dia. 

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, mengatakan pengamanan perayaan tahun baru 2025 menjadi satu rangkaian sejak menjelang hari raya natal. Ia mengatakan pengamanan dilakukan aparat penegak hukum hingga organisasi kemasyarakatan. 

"Kami harus mampu menjamin seluruh rangkaian ibadah maupun perayaan tahun baru berjalan dengan aman dan kondusif tanpa adanya gangguan sekecil apapun," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)