Kepadatan arus lalu lintas di kawasan nol kilometer Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 31 December 2024 13:48
Yogyakarta: Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Beny Suharsono mengatakan perayaan malam tahun baru dengan menyalakan kembang api harus melayangkan izin. Perayaan ini juga berlaku bagi asosiasi yang melakukan hal serupa.
"Kami menyarankan, berharap apabila ada kembang api yang besar itu oleh oleh asosiasi sebaiknya izin. Ini perkaitannya dengan keamanan," kata Beny Suharsono di Yogyakarta pada Selasa, 31 Desember 2024.
Ia menyatakan keamanan jadi bagian penting dalam kegiatan itu. Selain penyalaan kembang api, juga ada pelarangan penerbangan balon udara.
"Kami berharap juga tidak ada yang melepas balon udara, karena berkaitan dengan keamanan penerbangan. Kami berharap sampai seperti itu, supaya betul-betul kita sama-sama aman dan nyaman," ujarnya.
Baca:
Kota Semarang Siapkan 5 Titik Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru |