Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Peserta PBI APBD

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis. Foto: MI/Usman Iskandar

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Peserta PBI APBD

Farhan Zhuhri • 30 December 2024 06:32

Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 2018. Mereka masuk ketegori peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta Ani Ruspitawati mengungkapkan awal mula Harvey dan Sandra Dewi terdaftar menjadi peserta JKN atau BPJS Kesehatan. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat pada periode 2017-2018. 

“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ujar Ani melalui keterangan tertulis, Minggu, 29 Desember 2024.
 

Baca Juga: 

Viral Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Peserta BPJS, Ini Kata Pemprov Jakarta


Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.

Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. 

Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai pemerintah pusat.

"Penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) dan kamoanye 'mandiri itu keren' untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri," ujar dia.

Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Tujuannya, menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya. 

"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," ujar Ani.

Peserta JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

  1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja
  2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu
  3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri
  4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD.

Apa Itu PBI APBD?

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI APBD ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah melalui APBD. PBI APBD adalah bagian dari program JKN yang difokuskan pada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk membayar premi asuransi kesehatan mandiri.

Melalui skema PBI, iuran peserta ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar mereka tetap mendapatkan layanan kesehatan. Skema ini merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan UHC atau cakupan kesehatan semesta, yang menjadi tujuan besar dari sistem kesehatan nasional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)