Kemenkop Gendeng KPPU Tingkatkan Kemitraan UMKM dan Usaha Besar

Menkop UKM Teten Masduki. Foto : dok Kemenkop UKM.

Kemenkop Gendeng KPPU Tingkatkan Kemitraan UMKM dan Usaha Besar

Media Indonesia • 20 February 2024 12:03

Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkomitmen meningkatkan kerja sama dalam pengembangan UMKM, terutama terkait kemitraan dengan usaha besar.
 
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, kemitraan bagi UMKM sangat penting mengingat struktur ekonomi Indonesia saat ini masih didominasi oleh produsen kecil seperti petani, nelayan, dan peternak.
 
"Kami membahas banyak hal dan ada beberapa poin penting. Intinya, untuk bisa suplai industri dan market tidak mudah, produsen kecil harus diagregasi oleh usaha besar," kata Teten dikutip dari keterangan yang diterima pada Selasa, 20 Februari 2024.
 
Lebih lanjut, Teten menuturkan beberapa poin yang dibahas di antaranya, pertama, kolaborasi dengan KPPU untuk fokus mengenai kemitraan usaha besar dan kecil. Karena hal tersebut menjadi salah satu peluang yang memungkinkan UMKM bisa naik kelas, sekaligus meningkatkan kualitas produk.
 
Kedua, soal monopoli pasar digital. Ketiga, terkait implementasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang mengharuskan 40 persen produk lokal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) untuk dibelanjakan produk atau jasa dari pelaku UMKM.
 
"Poin-poin tersebut yang ingin kami kerja samakan dan perkuat. Termasuk kami juga ingin mengkaji dan mereview kebijakan investasi supaya investor besar dari luar bisa bermitra. Selama ini, kemitraan masih bersifat charity saja, kita ingin mendorong UMKM masuk ke dalam rantai pasok industri yang menjadi core businessnya," ujar dia.
 
Selanjutnya, sambung Teten, peningkatan kemitraan usaha kecil dan usaha besar dilakukan untuk memudahkan suplai industri dan membuka market.
 
"Produsen kecil harus diagregasi. Petani yang ke pengepul tidak dilihat oleh ekosistem bank. Tapi ketika sudah ada kepastian dan kemitraan dengan usaha besar, usahanya menjadi semakin baik sehingga bisa bankable," tuturnya.
 
Terakhir terkait ekonomi digital, Menteri Teten mencontohkan Tiongkok yang menjadikan ekonomi digital sebagai pilar ekonomi baru. Kontribusi ekonomi digital di negara itu terhadap GDP mencapai di atas 40 persen. Hal itu menjadikan transformasi digital di Tiongkok melahirkan sumber-sumber pendapatan baru yang menopang perekonomian di negara itu.
 
"Mereka melakukan transformasi dari hulu-hilir, bukan hanya jasa perdagangan, keuangan, tetapi juga melalui IoT (Internet of Things) dan AI (Artificial Intelligence) yang diproduksi di sektor kesehatan, manufaktur, dan agrikultur. Sementara di Indonesia baru di sektor perdagangan dan keuangan saja," ujar Teten.

Baca juga: Menkop UKM Minta Pemda Manfaatkan Era Digital untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
 

Dorong kontribusi UMKM terhadap PDB

 
Di kesempatan yang sama, Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengungkapkan koordinasi dengan Kemenkop UKM merupakan langkah yang sangat krusial. Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kontribusi UMKM terhadap PDB yang saat ini sebesar 61 persen dari total 64,2 juta UMKM.
 
"Dari target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) sebesar 11 persen kemitraan UMKM, sementara realisasi baru tujuh persen atau sekitar 4,5 juta UMKM," ucap Fanshurullah.
 
Fanshurullah mengatakan, hal menarik di KPPU, masih sedikit UMKM yang melaporkan masalah kemitraan di KPPU, atau baru 55 UMKM.
 
"Kami pun bekerja sama dengan Kemenkop UKM untuk bisa melakukan integrasi data, khususnya bagi 4,5 juta UMKM yang sudah bermitra dengan usaha besar dan usaha menengah," imbuh dia.
 
Kemudian, bersama Kemenkop UKM, KPPU juga berkomitmen untuk menjaga agar pasar digital berpihak kepada UMKM. Mengingat UMKM menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
 
"Kita harus menyejahterakan UMKM, baik dari sisi regulasinya di pasar digital atau kebijakan lain," tuturnya.
 
Selain itu, KPPU berharap sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, di mana KPPU memiliki kewenangan bagi perusahaan besar atau menengah yang tidak bermitra dengan usaha kecil dan mikro bisa diberi sanksi melalui berbagai tahap hingga maksimal denda.
 
"Khusus untuk poin tersebut, kami akan memberikan edukasi. Tetapi yang paling penting kita akan buat sanksi, dan diusahakan untuk denda dinaikan. Karena memang perlu ada otoritas persaingan usaha yang menjaga agar tercipta persaingan usaha yang sehat," papar dia.
 
KPPU juga berupaya untuk menekan adanya gap (kesenjangan) antara usaha besar dan usaha kecil. Komisi itu berencana untuk menggelar penyuluh kemitraan yang melibatkan masyarakat, perguruan tinggi, dan pihak lainnya untuk menggelar edukasi sekaligus pendampingan UMKM, serta membantu melaporkan pelanggaran kepada KPPU.
 
(NAUFAL ZUHDI)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)