KPU Tegaskan Surat Suara Pileg yang Tertukar Sah

Ketua KPU Hasyim Asyari/Medcom.id/Kautsar

KPU Tegaskan Surat Suara Pileg yang Tertukar Sah

Medcom • 15 February 2024 17:42

Jakarta: Kasus Surat suara pemilihan legislatif (pileg) yang tertukar daerah pemilihan (dapil) direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan surat suara tercoblos sah.

"Ada surat suara yang tertukar, nah dalam situasi ini dalam suara tertukar dari dapil lain, dan telah tercoblos pemilih, sikap kami untuk suara pemilihan anggota DPR, DPRD kabupaten/kota, dan provinsi, itu dinyatakan sah untuk menjadi suara partai," kata Hasyim di Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.

Keabsahan itu hanya berlaku bagi surat suara DPR dan DPRD saja. Sementara itu, surat suara pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tertukar dianggap tidak sah.
 

Baca: 43,58 Persen Data Pemungutan Suara Pemilu Dikumpulkan KPU

"Karena masing-masing provinsi kan calonnya beda-beda. Tapi kalau pemilu DPR, DPRD, kan sama pesertanya, dari partai politik," kata Hasyim.

Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada 6.084 TPS yang melaporkan surat suara Pileg 2024 tertukar. KPU dan Bawaslu sudah menyepakati surat edaran bersama mengesahkan suara Pileg DPR dan DPRD.
?
Di sisi lain, Hasyim membahas potensi pemungutan suara ulang di dalam negeri. Ada alasan kebencanaan yang memungkinkan pemungutan suara ulang dalam 10 hari usai hari H pemilu.

Hasyim mencontohkan banjir di Demak yang tak bisa dipastikan kapan surut. Pihaknya akan mengkaji dan menimbang situasi di lapangan.

"Karena kalau di Demak ini kan belum tentu banjirnya surut (dalam 10 hari)," tegas Hasyim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)