Ketua KPU Hasyim Asyari/Medcom.id/Kautsar
Medcom • 15 February 2024 17:42
Jakarta: Kasus Surat suara pemilihan legislatif (pileg) yang tertukar daerah pemilihan (dapil) direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan surat suara tercoblos sah.
"Ada surat suara yang tertukar, nah dalam situasi ini dalam suara tertukar dari dapil lain, dan telah tercoblos pemilih, sikap kami untuk suara pemilihan anggota DPR, DPRD kabupaten/kota, dan provinsi, itu dinyatakan sah untuk menjadi suara partai," kata Hasyim di Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.
Keabsahan itu hanya berlaku bagi surat suara DPR dan DPRD saja. Sementara itu, surat suara pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tertukar dianggap tidak sah.
Baca: 43,58 Persen Data Pemungutan Suara Pemilu Dikumpulkan KPU |