Ditahan Kejagung, Tom Lembong: Kita Serahkan pada Tuhan

Eks Mendag Thomas Lembong ditahan Kejagung. Foto: MI/Tri Subarkah

Ditahan Kejagung, Tom Lembong: Kita Serahkan pada Tuhan

Tri Subarkah • 29 October 2024 21:39

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong alias Tom Lembong tersangka kasus impor gula. Korps Adhyaksa juga langsung menahan Tom Lembong.

Pantauan Media Indonesia, Mendag periode 2015-2016 itu keluar dari Gedung Bundar mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu milik Kejagung. Tom hanya melempar senyum kepada awak media dan memberikan pernyataan singkat.

"Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujar Tom di Kejagung, Selasa, 29 Oktober 2024. 

Tom resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung dalam kasus importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Sebelum menjadi tersangka, Tom dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). 

Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
 

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Importasi Gula, Langsung Ditahan

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal sebanyak 105 ribu ton ke PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perindustrian Nomor 257/2004, impor gula kristal hanya diperbolehkan untuk BUMN.

Pada 2016, Menteri Perekonomian mengumumkan bahwa Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

Selain Tom, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI inisial CS sebagai tersangka. Ia memerintahkan stafnya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta di bidang gula guna mengimpor gula dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga.

"Kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi," jelas Qohar.

Menurut Qohar, kasus tersebut masih akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan jumlah tersangka. Sejauh ini, Kejagung memprediksi total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp400 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)