Eks Mendag Thomas Lembong ditahan Kejagung. Foto: MI/Tri Subarkah
Tri Subarkah • 29 October 2024 21:39
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong alias Tom Lembong tersangka kasus impor gula. Korps Adhyaksa juga langsung menahan Tom Lembong.
Pantauan Media Indonesia, Mendag periode 2015-2016 itu keluar dari Gedung Bundar mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu milik Kejagung. Tom hanya melempar senyum kepada awak media dan memberikan pernyataan singkat.
"Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujar Tom di Kejagung, Selasa, 29 Oktober 2024.
Tom resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung dalam kasus importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Sebelum menjadi tersangka, Tom dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Importasi Gula, Langsung Ditahan |