Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 28 July 2024 20:51
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons perihal mutasi 157 anggota Polri. Lembaga pengawas eksternal Polri ini berharap mutasi anggota dari Perwira Tinggi (Pati) hingga Perwira Menengah (Pamen) itu dipahami untuk kebutuhan pejabat baru dalam pengamanan Pilkada.
"Apabila terkait Pilkada, tentu itu harapannya dipahami semata untuk kebutuhan pejabat baru dalam pelaksanaan tugas pengamanan Pilkada," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada Medcom.id, Minggu, 28 Juli 2024.
Menurutnya, seandainya pejabat lama yang digantikan akan menjadi salah satu kontestan calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, tentu itu tidak terkait dengan tugas. Dia menekankan hal itu sepenuhnya, tanggung jawab individual di luar kedinasan.
"Ada anggota Polri akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai anggota Polri," ungkap Yusuf.
Di samping itu, mutasi itu disebut hal biasa. Ada promosi dan penugasan di luar Polri serta untuk persiapan pensiun.
Baca juga: Kompolnas Nilai Mutasi Kapolda Jateng Sudah Tepat |