Ilustrasi asuransi kendaraan. Foto: Dok MPM Insurance
Yakub Pryatama • 24 July 2024 11:03
Jakarta: Wacana wajib asuransi untuk kendaraan bermotor tengah menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Pasalnya, pada 2025 pengendara wajib memiliki perlindungan Asuransi Third Party Liability (TPL).
Kewajiban asuransi tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.
Menanggapi itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai wacana tersebut sejenis dengan masalah tabungan perumahan rakyat (tapera). Ia menuturkan, dua kebijakan yang diinisiasi pemerintah itu semakin menambah beban bagi masyarakat.
"Ya kalau menurut saya ini masih menjadi masalah Tapera ya kemudian muncul hal-hal yang seolah-olah dipikirkan akan ada maslahatnya tapi ternyata menambah beban bagi masyarakat. Saya kira sejenis dengan ini," ujar Hidayat dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 24 Juli 2024.
"Sebaiknya memang sudah lah ini pemerintah di akhir masa jabatannya justru membuat kebijakan yang membuat lega masyarakat gitu," pinta dia menambahkan.
Baca juga: DPR Janji Kawal Wajib Asuransi Kendaraan |